WARTAMANDALIING.COM, Jakarta – Ormas Front Pembela Islam (FPI) bakal melaporkan pegiat media sosial Ade Armando ke Bareskrim Polri pada Senin (10/2/2020).
Hal ini dilakukan karena Ade telah menulis konten ujaran kebencian mengumpat organisasi Islam tersebut.
“Siang ini juga kami akan ke Bareskrim Polri melaporkannya,” ujar Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar saat dihubungi hari ini.
Menurut Aziz, Ade telah melakukan ujaran kebencian dengan menyebut FPI sebagai organisasi bangsat. Ade mengucapkan hal tersebut dalam acara talkshow yang diunggah ke YouTube.
“FPI itu organisasi preman, bangsat. Itu merupakan pernyataan yang tendensinya menghina dan provokatif,” sambung Aziz.
Aziz menambahkan, apa yang dikatakan Ade sudah menyinggung perasaan keluarga besar FPI. Padahal FPI merupakan organisasi legal di Indonesia.
“Ini berdampak buruk jika tidak segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum,” tegas Aziz.
Rencananya, dalam pelaporan itu, Azis bakal menyertakan barang bukti seperti rekaman dan link YouTube.
“Kami bawa CD berisi YouTube dan link,” tambah dia.
(Sumber : jpnn.com)