Tiga Pelaku Pencurian Kayu Bangunan Milik Tetangganya Ditangkap SatReskrim Sibolga

(Foto: Dok. Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Sibolga – Tiga orang laki-laki warga Kelurahan Angin Nauli Sibolga, diringkus Sat Reskrim Sibolga di Jalan Kenanga Sibolga karena mencuri kayu bangunan dari rumah tetangganya.

Ketiga tersangka yang diamankan polisi tersebut yakni, HS (25), MAS (20) dan RL (18).

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin mengatakan, penangkapan ketiga tersangka merupakan hasil penyelidikan polisi,  atas laporan Haliman Hutagalung (57) warga jalan kenanga Sibolga, yang menyatakan bahwa sejumlah bahan bangunan renovasi rumahnya telah hilang.

“Tersangka HS saat ini juga terlibat kasus kekerasan terhadap anak, dan kasusnya masih proses penyelidikan dan belum berumahtangga,tersangka MAS belum pernah dihukum dan belum berumahtangga, tersangka RL saat ini terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak dan kasusnya masih proses penyidikan, serta belum berumahtangga,” kata Sormin (8/2/2020).

Kemudian dikatakan Sormin, ketiga tersangka telah mengambil barang milik Haliman Hutagalung berupa 1 buah daun pintu dan 2 batang kayu broti pada 27 Januari lalu, pada pukul 11.50 wib di Jalan Kenanga Atas, Sibolga dan untuk mengambil barang bangunan tersebut, ketiga tersangka merusak pintu dari seng dengan menggunakan tangan.

“Para tersangka mengenal sipemilik rumah yang sedang merenovasi tersebut, dan yang mempunyai gagasan untuk mengambil barang yakni tersangka MAS,” imbuhnya.

Ketiga tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, dan diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal  363 ayat (1) ke 4e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.(wm/rri.co.id)

Read More

Related posts