Soal Front Persatuan Islam (FPI), Ngabalin: “Apapun Namamu Kau Tidak Ada Tempat di Republik Ini”

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menanggapi pendeklarasian Front Persatuan Islam oleh sejumlah orang usai Front Pembela Islam dilarang pemerintah. Ngabalin menyebut tak ada tempat di negeri ini untuk Front Persatuan Islam.

“Front Persatuan Islam (FPI) apapun namamu kau tidak ada tempat di Republik ini,” tulis Ngabalin dalam media sosialnya, sebagaimana dirilis dari detik.com, Jumat (1/1/2020).

Menurutnya, haluan Front Persatuan Islam adalah negara Khilafah Islamiyah.

“Basis & haluanmu adalah negara Khilafah Islamiyah itu adalah sebuah pembangkang terhadap negara & konstitusi yang sah & berlaku,” tulis Ngabalin.

Ia meminta generasi muda Islam untuk memahami situasi tersebut. Menurutnya, generasi muda Islam harus terlindungi dari ormas radikal.

“Awas jangan gagal paham. Generasi muda Islam harus terlindungi dari ormas radikal,” jelasnya.

Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah eks pentolan FPI pada Rabu (30/12/2020) kemarin. Keterangan Front Persatuan Islam tersebut disampaikan lewat rilis pers tertulis.

Read More

Deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq.

Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Mereka semua menolak keputusan pemerintah yang dituangkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI. SKB itu dinilai mereka sebagai bertentangan dengan konstitusi.

“Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi,” kata Front Persatuan Islam.

Sumber: detik.com

Related posts