WARTAMANDAILING.COM, Medan – Puluhan Mahasiswa dari Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi (FMDK) gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tuntut Kadis Pendidikan kota Tebing Tinggi, Jumat (13/3/2020).
Dalam orasinya mahasiswa mendesak Laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi dengan nomor : 036/A7/LP/ FMPK.SU/ II / 2020 yang ditujukan dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Melalui Kasi Penkum, Sumanggar Siagian bahwa sebelum laporan tersebut diserahkan para Mahasiswa sudah melakukan aksi unjuk rasa sebanyak enam kali di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Namun, hasilnya sampai sekarang belum ada kejelasan hukumnya,” ucap Roni dalam orasinya selaku koordinator Lapangan.
Dari pantauan wartawan WartaMANDAILING di lapangan, terlihat Abdul Ghani selaku koordinator aksi juga menyampaikan tuntutannya dari Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi (FMDK) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menindak lanjuti dugaan tindak pidana korupsi oleh kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.
“Sebagaimana yang kami dapat informasi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bahwa permasalahan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Disdik tahun 2011-2012 dengan jumlah anggaran Rp 5,4 Milyar sudah di tangan pidsus,” tandas Gani
Melihat mahasiswa berunjukrasa KasiPenkum Sumanggar Siagian pun langsung menghampiri mahasiswa dan menyampaikan ke Mahasiswa bahwa telah membentuk tim untuk mengusut tuntas apa yang telah dilaporkan kepada Kejatisu.
“Kami sangat butuh kerjasama terhadap mahasiswa untuk bisa cepat mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi dan jika masih ada bukti – bukti selanjutnya agar diberikan kepada kami supaya kami lebih cepat mengusut permasalahan ini, tandas Sumanggar di depan mahasiswa.
Sebelum membubarkan barisan, Abdul Ghani mengatakan kepada wartawan WartaMANDAILING, minggu depan akan kembali mempertanyakan perkembangan sudah sejauh mana penanganan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait laporan mereka.(Sadar H Daulay)