WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sholat Jumat boleh diganti dengan salat zuhur di rumah bagi umat Islam di tengah merebaknya virus Corona (COVID-19).
“Di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, dalam konferensi pers di Gedung MUI, Senin (16/3/2020).
Asrorun menekankan bahwa fatwa ini berlaku hanya bagi umat Islam yang berada di wilayah tingkat penyebaran virus Corona tinggi.
Dia menuturkan, ketentuan ini berlaku sampai kondisi kembali normal. Sementara, kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pemerintah tetap wajib menjalankan kewajiban sholat Jumat di masjid.
“Namun wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun,” ujarnya.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto mengatakan, jumlah pasien positif virus Corona di Indonesia hingga Senin 16 Maret berjumlah 134 orang. Lima orang dinyatakan meninggal dunia dan delapan orang sembuh.
Sementara data dari Kemenkes RI menyebutkan, sejak 30 Desember 2019 sampai 16 Maret 2020 pukul 08.00 WIB, terdapat 1.138 orang yang diperiksa dari 28 Provinsi dengan hasil pemeriksaan yaitu 1.011 orang negatif (188 orang ABK kru kapal World Dream dan 68 orang ABK Diamond Princess), 117 kasus konfirmasi positif COVID-19 dan 10 sampel masih dalam pemeriksaan.
Kemenkes juga menetapkan wilayah terjangkit Corona. Wilayah terjangkit adalah wilayah di Indonesia yang melaporkan kasus positif virus Corona (COVID-19). Yaitu, DKI Jakarta, Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Depok, Cirebon, Purwakarta, Bandung), Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan), Jawa Tengah (Solo), Kalimantan Barat (Pontianak), Sulawesi Utara (Manado), Bali dan Yogyakarta.
(Sumber: okezone.com)