WARTAMANDAILING.COM, Medan – Sebanyak delapan anggota Kepolisian Resor Padangsidimpuan, Sumatera Utara, kini menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Polisi Robert Da Costa kepada awak media di kantornya pada Kamis, 19 Maret 2020 kemarin.
“Iya, ada delapan orang polisi yang kita tangkap karena keterlibatan dengan narkotika, mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Robert Da Costa sebagaimana dilansir dari Tagar.id, Sabtu (21/3/2020).
Mereka merupakan hasil tangkapan saat Polda melakukan penggerebekan di Jalan Alboin Hutabarat, Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada Sabtu, 7 Maret 2020 lalu.
Selain menangkap anggota polisi, turut diamankan satu orang warga sipil dan beberapa barang bukti, yakni ganja seberat 19 kilogram dan sabu sekitar 2 kilogram.
“Sampai sekarang dalam kasus ini belum kita temukan adanya keterlibatan seorang perwira. Saat ini kita dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara masih melakukan pengembangan. Polisi yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Robert Da Costa lagi.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Polisi, Donald Simajuntak, menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan anggota polisi setelah putusan hukum pidana umumnya berkekuatan hukum tetap.
“Kita belum bisa putuskan apa hukuman yang akan diberikan, kita menunggu pidana umumnya inkrah dulu, baru kita lakukan kode etiknya,” ungkap Donald.
Polda Sumatera Utara sebelumnya melakukan penggerebekan di sarang narkotika di Kota Padangsidimpuan. Sebanyak 9 orang diamankan. Di antaranya berinisial DPH, 27 tahun, IAP, 29 tahun, DB, 18 tahun, MAAN, 22 tahun, PS, 38 tahun, SD, 40 tahun, dan AH, 23 tahun. (WM/Tagar.id)