WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Camat Angkola Muaratais, Fadil diduga telah melakukan penggelembungan anggaran tahun anggaran 2019 dengan cara lakukan mark-up terhadap semua pengadaan dikantor kecamatan tersebut.
Demikian dugaan Wakil Ketua Tipikor Tapsel Iccan Pane kepada awak media di Jalan Perintis Kemerdekaan Padangmatinggi Padangsidimpuan pada Rabu (15/4/2020).
Menurut Iccan, adapun ketidaktransparanan tersebut dan tidak logika dalam hal pengadaan fasilitas kantor camat Angkola Muaratais Kabupaten Tapsel adalah pengadaan Sofa Rp. 10 juta, 1 unit enam list kayu propil Rp.7.500.000 untuk seribu meter, 7 unit AC spilit dengan harga Rp.7.500.000 per satu unit, 8 unit meja makan + 6 kursi jepara Rp. 5.500.000, 9 unit mobiler didalam aula, 10 unit meja rapat Rp. 20.350.000 dan pengadaan meja resepsionis merk Paten di ruang aula Rp.10.000.000.
Iccan Pane menambahkan, bahwa semua pembelian dalam hal pengadaan fasilitas kantor camat tersebut tidak masuk akal dan terlalu mahal. Fadil selaku camat tidak berani transparansi terhadap aktivis LSM Tipikor, pembukuannya tidak siap untuk di cek.
“Camat Angkola Muaratais ini sepertinya tidak transparansi dan akuntabel ataupun terbuka tentang penggunaan pengelolaan anggaran tahun 2019. Untuk itu diharapkan pada Bupati, Sekda dan Kaban BKD supaya mengevaluasi kinerja camat tersebut dan bila perlu dicopot. Kemudian pihak penegak hukum Polres maupun Kejaksaan supaya memanggil dan memeriksa penggunaan anggaran Camat Angkola Muaratais tahun 2019,” tegas Iccan.
Camat Angkola Muaratais, Fadil ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa semua tuduhan Iccan Pane selaku Wakil Ketua LSM Tipikor adalah merupakan informasi yang tidak bertanggung jawab atau hoax.
“Semua pencatatan anggaran jelas tertulis dan terbuka kepada bendahara, bahkan kami masih menomboki untuk pengadaan fasilitas kantor camat ini agar semua kegiatan di kecamatan ini dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Fadil.(in)