Diduga Gudang PT. Wings di Kecamatan Batunadua Tidak Memiliki Izin Yang Jelas

Diduga Gudang PT. Wings di Kecamatan Batunadua Tidak Memiliki Izin Yang Jelas (foto: istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Diduga gedung PT. Wings yang ada di Jalan Baru Kecamatan Batunadua Kota Padangsidimpuan tidak memiliki izin yang jelas, baik itu izin lokasi dan terutama Izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Pemantau Anggaran Sumut (LPA Sumut), Rahmat Hidayat Rambe, S.H kepada Warta Mandailing dikantornya Jalan Imam Bonjol Kota Padangsidimpuan pada Kamis (16/4/2020).

“Hasil Pantauan LPA Sumut sejak dimulainya pembangunan gudang tersebut tidak ada transparansi tentang surat izin yang tertera yang bisa dilihat dan dibaca oleh masyarakat Kota Padangsidimpuan dan hal ini terkesan ditutup-tutupi serta menjadi kecurigaan adanya permainan dibalik itu semua antara pihak PT. Wings (perusahaan) dengan pemerintah,” kata Rahmat Rambe.

Ditempat terpisah untuk mendapatkan informasi berimbang Warta Mandailing melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan pada Rabu (16/4/2020) di kantornya atau di gudang yang lama Kelurahan Sadabuan Kecamatan Hutaimbaru.

Kepala Gudang PT. Wings Wilayah Sumatera Utara, Mahdy (foto: Istimewa)

Pada kesempatan itu, Kepala Gudang PT. Wings, Mahdy mengatakan, pembangunan gudang itu tidak mungkin tidak diurus izinnya karena perusahaan ini adalah perusahaan yang besar, kita tetap mengutamakan prosedur hukum atau peraturan yang ada.

“Di HP saya ini, lengkap semua dokumen segala sesuatu menyangkut pembangunan gudang baru tentang izin yang dibutuhkan, namun itu tidak sembarang disebarluaskan karena merupakan suatu rahasia perusahaan”, ujar Mahdy.

Pada kesempatan itu juga ketika Mahdy diminta untuk mengirimkan melalui WhatsApp dia menjawab, Oh itu tidak sembarangan, mengenai izin itu tidak perlu diketahui siapapun kecuali pihak perusahaan, ujarnya.

Read More

Dalam hal ini Rahmat Hidayat Rambe, S.H menilai sikap perusahaan tidak baik diduga adanya persekongkolan pihak perusahaan dengan eksekutif dalam hal penerbitan izin.

“Buktinya pihak perusahaan tidak mau mengirimkan izinnya melalui WhatsApp,” kata Rahmat.(in)