WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi berlaku mulai April 2020. Fasilitas ini berlaku untuk wajib pajak (WP) badan umum dan WP badan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan keterangan resmi DJP yang dikutip detikcom, Jakarta, Senin (27/4/2020), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan,
penghitungan angsuran pajak penghasilan wajib pajak badan mengalami penyesuaian setelah pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan badan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam penerapannya, dia bilang DJP telah mengambil kebijakan bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama, yaitu mulai pada Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.