WARTAMANDAILING.COM, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta semua elemen ikut mengawasi penggunaan dana dan anggaran penanganan Covid-19 di Sumut, khususnya kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Ini disampaikan Edy Rahmayadi dalam Rapat Koordinasi Rancangan Anggaran Penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara, yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Senin (27/4/2020).
Acara yang dibuka oleh Gubsu Edy Rahmayadi juga diikuti Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Kajati Sumut diwakili Wakajati Sumut Sumardi, Wakapolda Sumatera Utara Brigjen. Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum, Kepala Staf Kodam (Kasdam) I/BB Brigjen TNI Didied Pramudito, Danlanud, BPBD Sumut, Dinas Kesehatan serta SKPD lainnya.
Dalam Kesempatan itu, Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak ingin ada kesalahan dalam penggunaan dana Covid 19, sehingga Ia meminta pendampingan Kejati Sumut.
“Penanganan pandemi Covid-19 di Sumut membutuhkan anggaran besar karenanya harus dikelola hati-hati dan tepat sasaran. Lewat rapat koordinasi ini saya meminta agar Kejati Sumut mengawal kami agar tidak salah dalam menggunakan anggaran yang besar ini,” kata Edy.
Menanggapi pernyataan Gubsu, Wakajati Sumut Sumardi menyampaikan, agar semua pelaksana kegiatan benar-benar dalam menjalankan tugasnya, dan memanfaatkan anggaran agar tidak salah sasaran.
Sumardi juga menyampaikan penanganan korupsi pemberian/penjatuhan tuntutan pidana terhadap perkara korupsi biasa, dan ranah korupsi dana bencana itu hukumannya sangat berat.
“Dan perlu diingat bahwasannya kadaluarsa kasus korupsi dana bencana ini adalah 18 tahun. Saya optimis jika Gubernur dan seluruh perangkatnya benar-benar dalam menjalankan tugas maka akan terhindari dari tindak pidana korupsi,” pungkas Sumardi.
Rapat koordinasi yang dihadiri unsur Forkopimda juga mendapat respon dari Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting agar penggunaan dana tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.(Sadar H Daulay)