Wafatnya Silmi Akibat Siraman Air Panas Masih Misterius, LPA Minta Saksi Didampingi Dr. Psikologi

Wafatnya Silmi Akibat Siraman Air Panas Masih Misterius, LPA Minta Saksi Didampingi Dr. Psikologi (foto: Istimewa)

Kronologis

Sebelumnya, peristiwa yang merenggut nyawa Silmi diduga bermula dari kakak korban disuruh salah satu tetangga korban berinisial FB ke warung untuk membeli hansaplast.

“Jelas jelas, Nurhabibah (7) kakak korban disuruh oleh FB kewarung membeli hansaplast dengan uang Rp 1.500 pecahan logam 500 perak ke warung. Sebelum pergi Nurhabibah meminta kalau adiknya ikut bersama dia ke warung, namun FB menolak agar adiknya ditinggal saja dirumah FB biar cepat. Habibah pergi membeli hansaplast ke warung yang tidak jauh dari rumah FB tanpa membawa Silmi (korban). Tidak lama setelah dari warung, Nurhabibah tiba di rumah FB mendapati adiknya keadaan menangis kuat, hingga akhirnya Nurhabibah membawa adiknya pulang untuk ganti baju atas suruhan FB dengan membawa uang 500 perak upah membeli hansaplast yang di berikan FB. Mendengar tangisan korban yang kuat, nenek korban bersama warga disamping rumahnya sontak melihat Silmi dengan luka bakar di sekujur tubuhnya dan langsung memberikan pertolongan pertama dengan mengoleskan bubuk kopi disekujur tubuh korban,” cerita Fitri kepada Wartamandailing.

Mengenai hal tersebut, Kanit PPA Polres Kota Padangsidimpuan, Jamil Siregar ketika di konfirmasi dikantornya membenarkan kalau laporan Permadi Tambunan tidak menggunakan STPL dikarenakan masih tahap penyidikan, dan belum disidik.

“Dikarenakan saksinya adalah anak kecil dan sampai sekarang saya sudah memanggil semua saksi saksi termasuk F semua sudah di minta keterangannya ada satu hal yang membuat kami buyar karena tidak ditemukannya tabung gas saat olah Tkp di dekat kompor,” ujarnya pada Rabu 3 April 2020.

“Jadi kami menduga ini bisa juga kelalaian orangtua, jikalau ini terbukti sebab kelalaian orang tua, mereka juga bisa kena pasal 359 KUHP yakni kelalaian orang tua meningalkan anak di bawah umur di rumah mengakibatkan kematian,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Priska Harahap mengatakan, seharusnya pada waktu kejadian ada 3 petunjuk awal antara lain, saksi yang melaksanakan, yang melihat dan yang mendengar sekalipun itu anak dibawah umur, itu adalah suatu petunjuk awal.

Selain itu, Ia berharap saksi seorang anak anak itu seharusnya di dampingi Dr. Psikologi khusus di setiap kantor kepolisian jika ada masalah pelanggaran hukum yang ditujukan kepada anak anak.

Read More

“Jika itu terlaksana, semua petunjuk bisa didapatkan secara terperinci sebagai petunjuk awal, sembari agar anak anak yang mendapat masalah proses penyelidikannya bisa diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan bukti dan saksi di Polres,” kata Priska, Jumat (24/4/2020). (dewi)

Related posts