WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Rehab pembangunan gedung bekas kantor PU (Pekerjaan Umum) yang dijadikan sebagai rumah isolasi khusus Covid-19 di Pijorkoling Kota Padangsidimpuan masih juga menjadi bahan pertanyaan dan perbincangan di masyarakat umum.
Selain perbincangan, banyak juga kritikan yang bermunculan khususnya dari kalangan aktivis mengenai rehab pembangunan tersebut mulai dari masalah papan merek yang tidak ada sehingga terindikasi proyek siluman.
Seperti yang disampaikan Emmar Pasaribu selaku Ketua PPSM Sumut mengatakan, akibat penyebarluasan informasi (pemberitaan) terhadap pembangunan gedung siluman tersebut menjadi topik pembicaraan (buah bibir) yang hangat di kalangan masyarakat.
“Pembangunan gedung dimaksud diduga tidak memiliki legalitas, seperti papan merk proyek, bersumber dari anggaran apa dan bangunan dibangun untuk apa, dan pelaksanaan pembangunan itu terkesan ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya, Senin (11/5/2020).
Terkait hal tersebut menurutnya, Instansi terkait dan kontraktor juga terkesan tidak mengindahkan UU RI tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Bab II Pasal 4 ayat ketiga yang isinya untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Menanggapi hal tersebut, ditempat terpisah, Aswin selaku pihak pelaksana bangunan tersebut ketika dikonfirmasi mengatakan, proses pelaksanaan pembangunannya sudah sesuai kontrak dan nilai anggarannya sebesar Rp.1,8 Miliar.
“Kami hanya melaksanakan pembangunan dengan anggaran pendahuluan, dan belum dipastikan kapan akan terbayar,” kata Aswin. (Tim)