WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal anggaran sebesar Rp 75 triliun untuk penanganan virus corona Covid-19.
Menurut Sri Mulyani, besarnya anggaran ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah menangani corona. Bahkan ia menyebut tanpa kesehatan tidak akan berjalan ekonomi. Itulah sebabnya ia telah terlebih dahulu mengunci anggaran sebesar Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan.
“Tidak ada trade-off antara kesehatan dan ekonomi. Keduanya ibarat bayi kembar siam yang tidak dapat dipisahkan. Itu sebabnya, pada saat terjadi pandemi, langkah pertama pemerintah adalah mengunci terlebih dahulu dana Rp 75 triliun khusus untuk kesehatan/penyelamatan masyarakat dari Covid-19”, tulis Sri Mulyani dalam akun Instagramnya (@smindrawati).
Adapun sebelumnya pemerintah menjelaskan dana ini digunakan untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan, serta pembelian alat-alat kesehatan prioritas seperti test kit, reagen (bahan yang dipakai dalam reaksi kimia, biasa dipakai untuk mengetes darah), ventilator, hand sanitizer, dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Selain itu, anggaran puluhan triliun tersebut juga digunakan untuk mengupgrade 132 rumah sakit (RS) rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet Kemayoran.
Selanjutnya untuk insentif dokter spesialis sebesar Rp 15 juta/bulan, dokter umum Rp 10 juta/bulan, perawat Rp 7,5 juta/bulan, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta/bulan. Bagi tenaga medis yang gugur pun diberi santunan kematian sebesar Rp 300 juta.
Selain bantuan di bidang kesehatan, pemerintah juga mengucurkan dana sebesar Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Totalnya, pemerintah menggelontorkan dana Rp 405,1 triliun untuk memerangi pandemi ini.
Bahkan baru-baru ini Presiden Joko Widodo telah mengurangi anggaran di beberapa kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi Covid-19. Hal ini ditandai dengan ditetapkannya Perpres RI Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020.
Sumber: CNBC Indonesia