WARTAMANDAILING.COM, Medan – Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si di dampingi Dir Narkoba Polda Sumut, Kabid Humas, Kabid Labfor, Karumkit TK II Medan, Kapolrestabes Medan dan para awak media melaksanakan press release bertempat di Depan Ruang Jenazah Rumkit Bhayangkara TK ll Medan, Selasa siang (02/06/20).
Dalam pelaksanaan press release ini Kapolda Sumut mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan beserta jajarannya yg sudah bekerja keras mengungkap peredaran narkotika di Sumut.
“Ada 2 tersangka dalam kasus ini namun satu di antaranya kita tindak tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan di tangkap dengan inisial DS,” jelas Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin.
“Sementara untuk tersangka IL kita amankan beserta dengan barang bukti yaitu 35 kg sabu yg di kemas dengan bungkus teh cina berwarna hijau,” sambung Martuani.
Ia berharap agar kedepan awak media dan masyarakat mau membantu pemerintah memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara.
Dengan turut ambil andil memberikan informasi kepada Polisi dan segera melaporkannya ke kantor Polisi terdekat.
Kapolda Sumut mengatakan dari keseluruhan barang bukti yang diamankan itu, berarti telah menyelamatkan 350.000 orang generasi muda.(wm/r)