WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Padangsidimpuan yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) sekaligus Senat Mahasiswa (SEMA) melakukan audiensi penuntutan masalah keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bersama dengan Rektoran IAIN.
Seperti yang disampaikan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa IAIN Kota Padangsidimpuan, Rusdi Abadi Siregar menjelaskan, tuntutan ini dilakukan karena dampak pandemi Covid-19 dari aspek ekonomi yang dirasakan oleh semua pihak, termasuk Mahasiswa IAIN Padangsidimpuan
“Dampak Covid -19, Kita meminta agar ada penurunan pembayaran UKT semester ganjil tahun ajaran 2020 – 2021 terhadap Rektorat, sebab fasilitas yang diterima Mahasiswa saat pembelajaran jarak jauh tidak sebanding dengan uang yang akan dibayarkan. Ini kan sudah tidak sesuai dengan keadilan,” ucapnya, Kamis (18/6/2020).
Bahkan disampaikannya, selaku Dewan Eksekutif Mahasiswa pihaknya sangat bertangggung jawab untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan -keluhan Mahasiswa IAIN Kota Padangsidimpuan apalagi menyangkut seperti permohonan keringanan UKT saat ini.
“Maka dari itu kami sangat berharap pemotongan dan keringanan UKT ini bisa diterima oleh Rektorat,” katanya.
Begitu juga Ketua Senat Mahasiswa IAIN Kota Padangsidimpuan, Guntut Adi Saputra, menegaskan agar seluruh mahasiswa IAIN Padangsidimpuan bisa mendapatkan potongan UKT, akan tetapi berbeda pemotongan dengan penyesuaian dampak perekonomiannya.
“Kita minta ke Rektorat agar seluruh Mahasiswa bisa mendapatkan pemotongan serta keringanan UKT bila perlu ditiadakan,” tegasnya.
Terkait hal itu, Wakil Rektor II IAIN Kota Padangsidimpuan, Dr. Anhar Nasution M.A menanggapi tuntutan Mahasiswa tersebut menjelaskan, Satuan Kerja harus memulangkan dana yang diberikan oleh pusat sebesar 6,8 miliar yang digunakan untuk penangan covid -19 terkait penerapan KMA No 515 yang memiliki dua opsi yakni perpanjangan waktu pembayaran serta pemotongan.
“Jadi kita akan menerapkan kedua opsi tersebut untuk seluruh mahasiswa. Nanti kita berlakukan perpanjangan waktu pembayaran sampai tanggal 10 September 2020 tanpa ada pemotongan,” katanya.
“Namun semua mahasiswa berhak untuk mengajukan pemotongan sesuai dengan syarat yang tercantum di KMA No 515, ” tambahnya.
Bahkan Ia menjelaskan, proses potongan UKT tersebut nanti akan di sidangkan oleh senat biro seberapa persen yang akan di potong, dan hasilnya akan secepatnya diumumkan. Begitu juga terkait dengan kuota internet bagi mahasiswa juga masih dalam proses revisi anggaran, dan tentunya hal itu juga akan direalisasikan.
Terkait apa yang disampaikan pihak Rektorat, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan Senat Mahasiswa (SEMA) IAIN Kota Padangsidimpuan tetap akan mengkawal dan menunggu keputusan pihak Rektorat.
“Semoga apa yang sudah kita aspirasikan bisa direalisasikan rektor IAIN Padangsidimpuan dan proses ini tetap akan kita kawal,” tegas Rusdi. (yus)