Lelang Jembatan Tandem Hilir Diduga Ada ‘Kecurangan’, CV Makkurtuk Dongan Laporkan Pokja 015 Ke Inspektorat Sumut

Herman Harahap SH Selaku Kuasa Hukum CV. Makkurtuk Dongan (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Medan – CV. Makkurtuk Dongan laporkan Kelompok Kerja (Pokja) 015 PK Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Inspektorat Sumatera Utara terkait adanya dugaan kecurangan yakni melanggar dokumen pemilihan.

Melalui tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Aurora Keadilan, CV Markurtuk Dongan menjelaskan, laporan tersebut berdasarkan surat yang sudah dilayangkan dengan Nomor. 25/KH.AK/SP/VI/2020 Tanggal 17 Juni 2020, Perihal, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Prosedur, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan/atau Pelanggaran Persaingan Sehat.

“Suratnya sudah dikirimkan Kuasa Hukum kita yang ditujukan kepada Inspektorat Sumut, dan dikirimkan melalui jasa pengiriman via Kantor Pos,” sebutnya.

Begitu juga disampaikan Herman Harahap SH selaku Tim Hukum Aurora Keadilan membenarkan surat laporan tersebut sudah dilayangkan ke Inspektorat Sumatera Utara.

“Kami dari Kantor Hukum Aurora Keadilan selaku kuasa hukum CV. Makkurtuk Dongan memang benar melayangkan laporan pengaduan dengan Nomor. 25/KH.AK/SP/VI/2020 Tanggal 17 Juni 2020 ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara,” ucapnya, Jumat (19/6/2020).

Herman menjelaskan, bahwa yang mana terlapornya adalah Kelompok Kerja Pemilihaan 015 – PK, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terkait proses Tender Pembangunan Jembatan Provinsi Titi Payung Tahap I Pada Ruas Jalan Tandem Hilir, Simpang Beringin di Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020.

Selain itu, alasan pelaporan tersebut di jelaskan Herman, karena menurut penilaiannya Pokja dalam menetapkan pemenang tender atas Mutiara Indah diduga telah melakukan pelanggaran atas ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor. 072/POKJA.015-PK/UKPBJ -SU/2020 pada Bab III huruf A Nomor 3.1 yang mengharuskan tender tersebut diikuti oleh peserta yang berbentuk Badan Usaha dan Bab VI Huruf Q Poin A, dan kembali dipertegas Bab VII Poin A.1 menegaskan harus di isi dengan badan usaha peserta.

Read More

“Jika diilihat dari keharusan sesuai yang saya sebutkan tadi, sangat tidak singkron dengan penetapan atas Mutiara Indah sebagai pemenang, sementara jika di lihat dari semua rangkaian proses baik dari administrasi, kualifikasi, evaluasi, sampai dengan penetapan pemenang tender, peserta Mutiara Indah tidak ada disebutkan apakah bentuk badan usahanya namun tetap dimenangkan oleh Pokja,” cetus Herman.

Disamping itu, Herman juga menegaskan kliennya CV. Makkurtuk Dongan juga telah melakukan sanggahan atas hal tersebut, namun Pokja tetap mempertahan Mutiara Indah sebagai pemenang tender, sehingga dari itu diduga kuat telah ada keberpihakan dan/atau pelanggaran atas ketentuan dokumen pemilihan.

“Kami berharap Inspektorat melakukan pemeriksaan dan pengauditan atas kinerja Pokja 015 PK serta berharap memberikan sanksi bagi oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan tersebut,” harapnya. (yus)

Related posts