Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Foto: ILUSTRASI

“Bahwa saksi Wiranto ketika datang di alun-alun Mennes, maka terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wirant sambil mengeluarkan kunai dan tiba-tiba terdakwa serang bagian perut Wiranto dengan kunai. Bahwa atas penusukan saksi jatuh ke tanah, saat itu juga terdakwa melakukan penyerangan secara membabi buta, bahwa terdakwa Fitri Diana melakukan penusukan kunai ke Kompol Dariyanto,” jelas hakim.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Fitria Ardiana telah menimbulkan luka ke saksi Wiranto yang mengalami luka bagian perut kiri. Kompol Dariyanto mengalami luka pinggul kiri akibat sajam, dan Haji A Fuad Syauqi luka pada dada bagian kanan,” sambungnya.

Oleh karena itu, hakim menilai perbuatan Abu Rara bersama Fitria menimbulkan suasana teror. Apalagi dibuktikan dengan pengakuan terdakwa Abu Rara telah berbaiat kepada Abu Bakar Al-Baghdadi pimpinan ISIS.

“Menimbang bahwa perbuatan terdakwa melukai Wiranto, Kompol Dariyanto, haji A Fuad adlaah perbuatan teroris. Bahwa terdakwa mengatakan perbuatannya itu saksi amaliyah. Maka menurut majelis hakim perbuatan terdakwa dengan sengaja menimbulkan teror atau membuat korban massal, bermaksud menimbulkan suasana teror dengan demikian unsur sengaja melakukan kekerasan, atau menimbulkan korban secara masaal, atau membuat kerusakan objek vital atau makhluk hidup telah terbukti,” tegas hakim.

Adapun hal meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum dan keduanya tidak menyulitkan jalan persidangan. Sedangkan hal memberatkannya perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak terorisme, serta tidak menyesali perbuatannya.

Abu Rara dan Fitria bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Vonis hakim untuk Abu Rara memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Abu Rara dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Abu Rara diyakini jaksa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror bersama terdakwa lainnya. Adapun terdakwa Fitri dituntut 12 tahun penjara.

Read More

Sumbe: detik.com