WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – KPU Kota Padangsidimpuan beserta jajaranya, melakukan Audiensi dengan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH Selasa (23/06/2020), di ruang kerja Walikota Padangsidimpuan.
Pertemuan ini membahas terkait adanya surat KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/KPU/II/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020.
Salah satu Komisioner, Afwan Hasibuan, S.Ag menjelaskan terkait amanah surat KPU yang penegasannya meminta kepada KPU Kabupaten/Kota yang tidak mengikuti Pilkada agar bisa melaporkan perkembangan pergerakan data pemilih berkelanjutan.
Pihaknya telah melakukan beberapa langkah diantaranya dengan berkoordinasi dengan Plt. Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan harapan dapat memperoleh data yang komplit.
“Nama, alamat, KK, NIK, status dan jenis kelamin dari Dinas Dukcapil secara resmi kemudian KPU Kota Padangsidimpuan memvalidasi dan mengkonfirmasi langsung ke masyarakat,” sebut Afwan.
Afwan juga menjelaskan data tersebut sesungguhnya masih dalam skop internal KPU saja, “Privasi yang dijaga itu kita faham, dan tidak semena – semena menyebarkan dan kita sepakat bahwa hanya kebutuhan dari amanah surat KPU RI saja, internal kita saja” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH mengatakan sebagai kepala daerah ia tidak menerima tembusan surat tersebut, dan menurutnya seandainya diperkenankan pun Kadis Dukcapil juga tidak bisa serta merta memberikan data yang lengkap kepada KPU.
Plt Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Padangsidimpuan, Anisah menyampaikan terkait koordinasi sebelumnya, Dukcapil siap membantu memberikan data, tapi hanya terbatas nama dan nomor induk kependudukan (NIK).
“Pusat akan memberikan data keseluruh KPU Kabupaten/Kota melalui Dirjen Kependudukan, diserahkan serentak seluruh indonesia. Jadi untuk pemutakhiran data yang bisa kita berikan hanya nama dan nik, dalam arti KPU sudah punya data base yang diberikan oleh Dirjen,” terang Anisah.(r/irpan)