WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Personel gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengrusakan dan pembakaran mobil saat unjuk rasa (Unras) di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sabtu (4/7/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa warga Desa Mompang Julu dipicu lantaran pembagian dana bantuan tunai langsung (BLT) yang diduga tidak merata.
Alhasil, warga melakukan blokade jalan hingga beberapa warga lainnya melakukan pengrusakan dan pembakaran kendaraan pasca kejadian, polisi telah berhasil mengamankan 13 orang.
Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sumut Kombes Pol Abu Bakar Tertusi melalui Komandan Batalyon (Danyon) C, Kompol Buala Zega menyampaikan, atas nama Aripin alias Ipin, Makhrifa, Afrizal Nasution.
Kemudian Ahmad Suhdi Nasution, M Hasan Lubis, Zulhendri Nasution, Imam Basari Nasution, Efrizal Matondang, Rahmad Nasution dan M Faisal Nasution.
“Hari ini kembali kita amankan sebanyak dua orang,” ujar Buala, Minggu (5/7/2020).
Kedua pelaku unjuk rasa chaos ini, diamankan dari Desa Mompang Julu pada Sabtu 4 Juli 2020 sore kemarin. Lanjutnya, sehingga sejauh ini, pihak kepolisian baik dari Polres Madina, Sat Brimob Polda Sumut telah mengamankan sebanyak 13 orang.
“Usai diamankan keduanya langsung diboyong ke Mapolres Madina untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebagaimana yang diketahui, pasca kerusuhan yang terjadi pada, Senin 29 Juni 2020 lalu, pihak kepolisian masih bersiaga, bahkan sampai menurunkan dua Satuan Setingkat Kompi (SSK) personel.
“Para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Madina,” pungkasnya.
Sumber: Tribratanews.sumut.polri.go.id