WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, SH menyampaikan nota perhitungan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan, Jumat (17/7/2020).
Rapat Paripurna di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19 ini sedikit berbeda. Hal ini dilihat dari sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto, SH yang mengedepankan protokoler kesehatan yakni cuci tangan dan memakai masker.
Usai dibuka Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto agenda sidang dilanjutkan dengan penyampaian nota perhitungan atas LKPj oleh Walikota Padangsidimpuan pada Tahun Anggaran (TA) 2019 yang disampaikan langsung Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH.
Dalam pemaparan Walikota, diantara fungsi pokok penyampaian LKPj adalah menciptakan mekanisme checks and balance penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya antara Pemko Padangsidimpuan dengan DPRD.
Selain itu juga, dikatakannya, mendorong mewujudkan tata kelola kepemerintahan daerah yang semakin partisipasif, transparan dan berakuntabilitas.
Dijelaskannya lagi, dalam bidang pengelolaan keuangan daerah relatif dapat dikelola secara efektif guna mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan Kota Padangsidimpuan secara berkelanjutan.
Di samping itu, dari sisi belanja daerah, pengelolaan keuangan daerah juga diselenggarakan berdasarkan prioritas pembangunan kota yang ditetapkan.
“Untuk menghindari pelaksanaan anggaran yang kurang tepat sasaran, juga dilakukan evaluasi kinerja secara berkala. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kemungkinan pemborosan atau kurang tepat sasaran dalam pengelolaan keuangan daerah,” terang Irsan.
Walikota juga menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Mengingat telah berakhirnya tahun anggaran 2019, maka laporan ini saya sampaikan melalui rapat paripurna dewan dalam rangka untuk mempresentasikan capaian penyelenggaraan dan kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2019,” ujarnya.
Disebutkannya lagi, LKPD tersebut disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2023 dengan visi pembangunan mewujudkan Padangsidimpuan Berkarakter, Bersih, Aman dan Sejahtera (Bersinar).
“Kiranya penyampaian uraian tadi dapat diketahui secara garis besar penyelenggaraan pemerintahan daerah TA. 2019 yang isi keseluruhan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah ini dituangkan lebih detail dalam dokumen LKPJ Walikota Padangsidimpuan TA. 2019 yang disampaikan kepada dewan yang terhormat,” pungkas Irsan.(r/irpan)