GPM-SU Meminta Polda Sumut Menahan Alat Berat Dinas PU Padang Lawas Utara

Plt Ketua GPM-SU, Siddik Siregar (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padanglawas Utara – Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (GPM-SU) meminta agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menahan alat berat milik Dinas PU Kabupaten Padang Lawas Utara yang beroperasi dikawasan hutan lindung Nabundong.

“Penegakan hukum di kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) belum sesuai harapan. Mengingat belum lama ini kami mendapatkan informasi bahwasanya alat berat milik Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara ditangkap oleh pihak kepolisian ketika sedang beroperasi di kawasan hutan lindung,” ungkap Plt Ketua GPM-SU, Siddik Siregar kepada awak media ini, Minggu (19/7/2020).

Dengan sigap, Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (GPM-SU) langsung bergerak menuju daerah kawasan hutan lindung yakni di kawasan hutan lindung Nabundong dan telah melakukan konfirmasi kepada salah satu Kepala Seksi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Padang Lawas Utara berinisial N tentang informasi dari penangkapan alat berat yang beroperasi di kawasan hutan tersebut.

“Dari hasil konfirmasi tersebut, N menyebutkan bahwa soal alat berat yang dimaksud telah selesai dan alat berat tersebut telah turun,” ujar Siddik.

Namun, informasi yang dihimpun oleh GPM-SU, alat berat milik Pemkab Paluta tersebut belum juga ditahan oleh penegak hukum. Dijelaskan Siddik, kawasan hutan lindung merupakan kewajiban bersama untuk menjaganya.

Sebab itu, dengan adanya informasi tertangkapnya alat berat milik Pemkab Paluta yang beroperasi di kawasan hutan Nabundong, telah mencoreng citra Pemerintahan Kabupaten Paluta.

“Sehingga dalam hal ini kami harapkan supaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkhususnya bagi Polda Sumut agar melakukan penahanan terhadap alat berat milik Pemkab yang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung,” sambungnya.

Read More

Dikatakan Siddik lagi, apabila penegak hukum tidak menahan alat berat yang tertangkap beroperasi di dalam kawasan hutan lindung Nabundong itu, juga beresiko akan mencoreng nama baik penegakan hukum di Republik Indonesia (RI) khususnya di Kabupaten Paluta.

“Dalam hal ini kami berharap agar alat berat milik Pemkab tersebut ditahan hingga proses hukumnya selesai,” pungkas Siddik.(sadar)

Related posts