WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padangsidimpuan gelar rapat Paripurna tentang Pengambilan Keputusan atas Nota Perhitungan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) pelaksanaan Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, di aula kantor DPRD kota Padangsidimpuan, jalan Jenderal Sudirman Padangsidimpuan, Senin (3/8/2020).
Paripurna diawali penyampaian laporan badan anggaran (Banggar) oleh Erfi Juni Samudera, SH dan pandangan umum fraksi fraksi yang pada intinya dapat menerima laporan Banggar atas pembahasaan nota perhitungan LKPj Walikota Padangsidimpuan atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kinerja DPRD khususnya Badan Anggaran (Banggar) yang telah menyelesaikan pembahasan nota perhitungan LKPJ tahun anggaran 2019.
Laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah mengingat telah berakhirnya tahun anggaran 2019.
Laporan itu juga disampaikan dalam rangka untuk mempresentasikan capaian penyelenggaraan dan kinerja pemerintah daerah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2023 dengan visi pembangunan mewujudkan Padangsidimpuan Berkarakter, Bersih, Aman dan Sejahtera (Bersinar).
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Rapat Paripurna tentang Pengambilan Keputusan atas Nota Perhitungan LKPj pelaksanaan Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 itu nyaris gagal disebabkan tidak mencapai kuorum.
Namun, rapat tersebut dapat berlangsung setelah melalui dua kali skors dan penundaan untuk dan dilanjutkan kembali setelah melalui mekanisme ketentuan Undang Undang Nomor 17 tahun 2014.(r/irpan)