WARTAMANDAILING.COM, Medan – Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM Sumut) kembali pertanyakan kasus dugaan korupsi Dana Bansos untuk Kelompok Tani Tahun 2013-2015 oleh mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal.
Koordinator Harian GAM Sumut, Hanan Farta mengatakan setahun yang lalu pada tanggal 13 September 2019, petugas Polda Sumut, Kompol T Mataniari telah berjanji akan menyerahkan ke penyidik Direskrim Poldasu agar segera memanggil mantan Kadis Pertanian Kabupaten Madina, TZR.
Hal itu dilontarkan Kompol T Mataniari saat menerima laporan dari perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (PP-GAM-SUMUT).
“Kami melihat suburnya dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal yakni mantan Kadis Pertanian, TZR lantaran lemahnya penegakan hukum. Hal ini kami amati dari perilaku Mantan kadistan seolah tidak tersentuh hukum,” beber Farta.
“Perlu dipertanyakan sikap Kapoldasu, ada apa dengan pelaku dugaan korupsi ini. Informasi yang kami dapatkan, mantan Kadis TZR sudah pernah di Proses hukum. Namun hingga kini belum ada kabar kejelasan hukum terhadap Mantan Kadis Pertanian tersebut,” tambahnya lagi.
“Bahkan santer terdengar di sinyalir beliau sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan aparat penegak hukum,” pungkas Hanan Farta.
Hal senada juga dikatakan Humas GAM Sumut, Sadar H Daulay, mangkirnya pejabat tersebut saat dipanggil penyidik terkait dugaan korupsi, dalam hal ini ia (TZR) telah melanggar pasal 112 KUHAP ayat 2 yang berbunyi “orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.
“Sejatinya penyidik Poldasu sudah punya kewenangan bertindak tegas bila diperlukan penegak hukum melakukan jemput paksa,” ungkap Sadar, Kamis (3/9/2020).
Dijelaskannya lagi, sebelumnya mereka telah meminta Poldasu agar memeriksa TZR yang diketahui saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten Madina terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) untuk kelompok tani di Kabupaten Madina pada tahun 2013-2015 silam.
“Untuk itu, Minggu depan, kami rombongan aktivis mahasiswa akan kembali mendatangi Markas Poldasu melakukan aksi unjuk rasa guna menindaklanjuti kejelasan kewenangan penyidik Polda Sumut,” sambung Sadar.
Ia juga membeberkan dugaan korupsi yang dilakukan TZR saat itu terkait adanya dugaan pemotongan Dana Bansos bagi Kelompok Tani dengan jumlah yang sangat berpariasi. Yakni, mulai dari Rp 20 juta hingga 50 juta perkelompoknya.
Sebagaimana diketahui, sambung Sadar, bahwa pada tahun 2015 silam Pemerintah Pusat maupun Daerah mengalokasikan dana Bantuan Sosial berupa kegiatan pengembangan optimalisasi sub sektor tanaman pangan di Dinas Pertanian & Peternakan Kabupaten Mandailing Natal pada Tahun Anggaran 2015 yang saat itu di kepalai TZR.
“Sebab itu, kami dari Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM Sumut) berharap agar Dirkrimsus Polda Sumut membuka kembali file dokumen surat pemanggilan tersebut dan kami minta supaya benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(tim)