WARTAMANDAILING.COM, MandailingNatal – Pengelolaan Dana Desa yang acap kali menguntungkan oknum-oknum Kades nakal memang sudah menjadi rahasia umum, dimana pengawasan dari pihak terkait masih belum maksimal dan bahkan terkesan terindikasi bekerja sama untuk menggerogoti Dana Desa yang menjadi Program Pemerintah tersebut.
Hal ini diutarakan Ketua LSM Lembaga Pemantau Pengguna Keuangan Negara (LPPKN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ahmad Lubis kepada awak media, Sabtu (2/1/2021).
Dikatakan Ahmad, pengawasan extra memang sangat dibutuhkan untuk meng-handle Dana Desa yang masuk ke kas Desa yang bersumber dari APBN hingga tepat sasaran, misalnya di Desa Aek Nabara Kecamatan Panyabungan Timur yang ia duga Dana Desa dari Tahun Anggaran 2017 hingga tahun 2020 minim pengawasan dan luput dari pemeriksaan.
“Kalau saya menilai salah satu desa di Panyabungan Timur yakni Desa Aek Nabara pasti desa yang sering luput dari pengawasan, dikarenakan desa tersebut berada paling ujung dan medannya sangat sulit di lewati, belum lagi jarak tempuh yang cukup jauh sehingga desa ini menjadi desa bebas pengawasan,” ujar Ahmad.
Diakuinya, dari hasil investigasi yang mereka lakukan, mulai dari tahun 2017 sampai 2020, Desa Aek Nabara menjadi desa yang lumayan bermasalah, dimana pengelolaan Dana Desanya sangat amburadul.
“Saya berkata demikian bukan untuk menggiring opini, namun ini diperkuat dengan dokumentasi dari hasil investigasi kami disana,” beber Ahmad.
Dipaparkannya, pada tahun 2017, salah satu pembangunan yang bersumber dari Dana Desa di Aek Nabara tepatnya di wilayah Desa Pagur menjadi sorotan disebabkan adanya permasalahan sengketa tapal batas wilayah yang tidak jelas, sehingga Dana Desa Aek Nabara pada tahun itu hanya terbuang sia-sia.
“Belum lagi kualitas bangunannya, seperti rabat beton yang terindikasi tidak mempunyai pondasi dan memiliki ketebalan hanya 2 ruas jari saja,” ungkapnya.
Masih soal Dana Desa Aek Nabara, lanjut Ahmad, bahwa pada anggaran Dana Desa tahun 2019 dan tahun 2020 Desa ini melaksanakan pembangunan fisik berupa pembangunan gedung balai desa dengan dana Rp.312.502.700, sanitasi air bersih dan pembangunan rumah tinggal warga sebanyak 16 unit yang ia duga terindikasi syarat korupsi.
“Dimana bangunan itu sangat tidak layak, misalnya sanitasi air bersih yang sampai saat kami lakukan investigasi masih belum dialiri air sama sekali, pembangunan rumah warga sebanyak 16 unit masih terbengkalai, hanya 2 unit rumah yang baru selesai dengan keadaan 70%, belum lagi dugaan Mark Up Gedung Balai desa yang menurut kami cukup fantastis,” imbuh Ahmad.
Ketua LSM LPPKN Kabupaten Madina, Ahmad Lubis juga meminta kepada Kepala Desa Aek Nabara, Mahdi Nasution agar menetap dan tinggal di desa tersebut sehingga roda pemerintahan Desa Aek Nabara dapat bekerja lebih efisien dan efektifitas guna pelayanan masyarakat dapat lebih optimal. (Nas)