WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Terkait indikasi dugaan korupsi penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) yang terjadi di Desa Taluk, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada APBDes Tahun Anggaran 2024 yang disinyalir fiktif menjadi sorotan publik.
Kegiatan yang terindikasi diduga fiktif pada APBDes Taluk di antaranya belanja barang dan jasa sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menghabiskan anggaran mencapai Rp.199.832.000,- dengan nomenklatur pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa.
“Untuk tahun 2024, di desa kami ini pembangunan fisik hanya jalan rabat beton sepanjang 50 meter senilai Rp.53.740.000,-. Selain itu tidak ada lagi bangunan baru di sini,” ungkap salah seorang warga setempat kepada wartawan, Rabu (22/1/ 2025).
Ketika ditanyai keberadaan bangunan jalan rabat beton sepanjang 130 meter di desa Taluk, warga yang enggan disebut namanya itu mengatakan tidak mengetahui dan membantah soal adanya pembangunan fisik tersebut.
“Banyak item dalam APBDes ini yang terindikasi praktik korupsi, bahkan beberapa kegiatan diduga fiktif,” geram warga tersebut saat mengetahui sejumlah nomenklatur dalam APBDes Taluk tahun anggaran 2024.
Ia menilai, pagu anggaran DD Taluk tahun 2024 sebesar Rp.1.135.886.560,- apalagi disebutkan pula mengalami defisit mencapai Rp.2 juta lebih adalah hal yang tidak wajar. Menurutnya, sebagian besar dana desa yang dianggarkan diduga dikorupsi oknum kepala desa bersama perangkatnya.
“Kalau benar data yang ada dalam APBDes Taluk ini sudah dilaporkan dan dipertanggungjawabkan seluruhnya, berarti patut diduga oknum dinas PMD, Camat, BPD dan pendamping desanya turut melakukan pelanggaran hukum,” kata pria yang sudah menyandang sarjana itu.
Tambahnya lagi, oknum-oknum yang memiliki peran pengawasan terhadap pengelolaan dana desa itu diduga telah melakukan pembiaran dan disinyalir juga telah menerima upeti atas pertanggungjawaban keuangan desa dimaksud.
“Perihal ini memang sudah layak diadukan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti dan diproses hukum,” pungkasnya.
Guna keberimbangan berita serta kebenaran data yang diperoleh media ini, salah satunya RAB pembangunan rabat beton sepanjang 130 x 30 meter sebesar Rp.134 juta lebih, Kepala Desa Taluk Endrawansyah selaku pengguna anggaran belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan.
Terpisah, salah satu perangkat desa yang memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan desa yakni sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang juga bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, saat dikonfirmasi menyebut, kalau salinan APBDes yang diperoleh media ini tidak sesuai.
“Izin pak, setelah saya cek lagi, APBDes yang bapak peroleh itu tidak pas,” balasnya sembari menanyakan sumbernya dari mana. (Nas)