WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan surat edaran Bupati Mandailing Natal Nomor : 800/0022/BKD/2021 tertanggal 7 Januari 2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Operasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mandailing Natal tentang pemberhentian sementara dan perpanjangan kontrak kerja TKS.
Surat edaran itu menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 119/PMK/02/2020 tentang standar biaya masukan yang menyatakan bahwa Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
Sehubungan dengan hal itu, Bupati Mandailing Natal, Drs. H. Dahlan Hasan Nasution melalui surat edaran tersebut meminta kepada seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Mandailing Natal, mengingat kontrak kerja Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tahun 2020 telah berakhir dan untuk sementara waktu tidak memperpanjang kontrak kerja TKS sebelum adanya ketentuan selanjutnya.
Namun, dalam surat tersebut ada sejumlah golongan TKS yang masih diperpanjang kontraknya atau tidak termasuk dalam pemberhentian sementara yakni, Satpam atau Pengamanan, Petugas Pemadam Kebakaran, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti pada Rumah Dinas Pemerintah dan Ajudan Pejabat Pemerintah.(Nas)