Jelang Ramadhan, Wali Kota Padang Sidempuan Keluarkan Surat Edaran Bagi Pedagang

WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Dalam rangka mempersiapkan penataan pasar Ramadhan, pasar kaget dan pasar kue lebaran agar tidak semrawut menjelang bulan Ramadhan 1444 Hijiriah, pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan mengeluarkan surat edaran untuk menata para pedagang.

Seperti tahun sebelumnya, seputaran Jalan Thamrin dan Jalan Patrice Lumumba para pedagang kerap menjadikan jalan tersebut sebagai pasar kaget dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, sehingga akses lalulintas di sepanjang jalan tersebut terganggu.

Dalam upaya penataan pasar kaget tersebut, pemerintah kota mengeluarkan surat edaran Wali Kota Padang Sidempuan dengan nomor 045.2/ 0226/2023 yang berbunyi sebagi berikut:

  1. Pasar Ramadhan dan pasar kue lebaran ditetapkan berlokasi di Alaman Bolak Kota Padang Sidempuan.
  2. Pasar Kaget (Pedagang Daging) ditetapkan berlokasi di jalan Hos Cokroaminoto sampai batas pasar Mahera kota Padang Sidempuan.
  3. Pendaftaran lapak berjualan pasar Ramadhan, pasar kaget (pedagang daging) dan pasar kue lebaran bertempat di kantor pasar pajak batu Kota Padang Sidempuan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Padang Sidempuan, Nurcahyo B Susetyo membenarkan surat edaran Wali Kota tersebut.

“Untuk pasar daging di Jl. Hos Cokroaminoto hanya tiga hari sebelum puasa dan tiga hari sebelum lebaran, untuk jajanan (pasar takjil/bukaan puasa) di Alaman Bolak,” terang Cahyo saat dihubungi wartawan, Rabu (15/3/2023).

Menyampaikan pesan Wali Kota Padang Sidempuan, Cahyo juga menegaskan, tidak ada akses untuk berjualan bagi pedagang di seputaran Jalan Thamrin dan sekitarnya kecuali di Alaman Bolak.

“Kalau untuk Jl. Thamrin tidak ada akses berjualan kecuali Alaman Bolak,” pungkasnya. (Mahmud Nasution)

Read More

Related posts