Ini Alasan Penyebab Pekerja yang Tidak Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Ilustrasi (foto: cnbcindonesia.com)

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Bantuan berupa subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dilanjut pencairannya hingga 2021. Adapun penyebab pekerja belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, yakni:

  1. Para pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja BPJS Ketenagakerjaan
  3. Bantuan subsidi diberikan secara bertahap
  4. Data dan rekening tidak lolos dalam tahapan verifikasi
  5. Rekening tidak sesuai dengan NIK
  6. Rekening yang sudah tidak aktif
  7. Rekening pasif
  8. Rekening yang tidak terdaftar
  9. Rekening telah dibekukan oleh bank

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukan bagi golongan yang tidak termasuk diatas. Hal tersebut disebabkan, Kemnaker belum menyanggupi penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga terwujud pada tahun 2020.

Jadi bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut masih termasuk ke dalam termin dua. Berarti hanya karyawan yang termasuk dalam termin dua namun belum dicairkan tahun lalu yang akan mendapat bantuan tahun 2021 ini.

Diketahui, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji / upah (BSU) yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Hal tersebut dikatakan oleh Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, menjelaskan, data tersebut masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill. 
 
“Sisa anggaran subsidi gaji / upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” ujarnya, seperti dilansir dari laman Kemnaker.

“Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” sambungnya.
 
Tri Retno menambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.
 
“Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini” katanya.

Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 dari yang dianggarkan sebesar Rp29.769.350.400.000 atau 98,81 persen, untuk disalurkan kepada 12.403.896 pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Data mencatat masih ada 294.160 orang yang belum bisa mencairkan bantuan. Saat ini data tersebut tengah dalam tahap rekonsiliasi dengan himpunan bank milik negara (Himbara) untuk mendapatkan hasil penyaluran yang riil.

Read More

“Di samping itu, data riil penyaluran BLT saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan bank penyalur, mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih.

Tri memastikan, Kemenaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bisa menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 pada pekerja yang belum menerima.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dalam perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan . Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini,” ujarnya. 

Berikut ini cara daftar BPJSTKU untuk mengecek status aktif atau tidaknya di BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan nomor rekening telah sesuai;

  1. Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Klik ‘daftar pengguna’ (bagi anda yang belum memiliki akun)
  3. Pilih Segmen ‘PU’ (Penerima Upah)
  4. Masukkan email
  5. Kemudian klik ‘kirim’
  6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.
  7. Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan login dengan email dan password yang sudah didaftarkan
  8. Setelah masuk ke dashboard, klik ‘Kartu Digital’ dan klik gambar kartu

Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.(fixindonesia.com)

Related posts