PT TSM Kutip Retribusi Pasar Sebelum KSO Disahkan

Foto: Net

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Perseroan Terbatas (PT) Tapanuli Selatan Membangun (TSM) yang merupakan badan usaha milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tapsel disebut-sebut “curi start” atas pengutipan retribusi pasar .

Mengingat penandatanganan Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT. TSM selaku pengelola pasar dengan Dinas Perdagangan Tapsel selaku pemilik pasar belum terlaksana.

Sementara Penandatangan KSO ini merupakan legalitas awal dimulainya pelaksanaan pengelolaan pasar. Sebagaimana penandatanganan kontrak kerja atas pelaksanaan suatu proyek fisik di dinas PUPR dengan pihak rekanan/pemborong.

Tanpa penandatangan kontrak atau KSO, pemborong atau pihak PT. TSM tidak dapat mengerjakan proyek atau belum bisa melakukan Pengelolaan Pasar tidak dapat dilaksanakan.

Sumber yang dapat dipercaya dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tapanuli Selatan kepada wartawan baru-baru ini menyebutkan, pelaksanaan pengelolaan pasar di lingkungan Pemkab Tapsel harus terlebih dahulu mendapatkan kesepakatan kedua belah pihak yang dituangkan ke dalam KSO (Kerja Sama Operasional).

Kandungan yang termaktub dalam KSO ini berisi merupakan regulasi tekhnis soal pengelolaan pasar termasuk sistem bagi hasil dan manajemen.

Nah, jika belum ada kesepakatan kedua belah pihak, maka menurut aturan yang ada pengelolaan pasar belum bisa dilaksanakan, kata Nara sumber dimaksud.

Read More

Ketika ditanyakan apakah hingga penghujung Februari 2021 ini, belum terdapat kesepakatan antara PT. TSM dengan Dinas Perdagangan?.

“Belum, kita belum ada menandatangani KSO terbaru yakni tahun 2021 ini”, jelas sumber.

Menurutnya, penandatangan kesepakatan KSO kedua belah pihak memiliki limit waktu setahun sekali, jadi untuk tahun 2021 ini belum ada dilakukan penandatanganan.

Terpisah, Direktur Utama (Dirut) PT. TSM (BUMD Tapsel) Ir.Syarhil Lubis ketika ditemui dikantornya, Jumat (26/2/2021) kepada wartawan ia mengakui hingga saat ini memang belum ada penandatanganan KSO tahun 2021.

“Tak tahu apa penyebab, apakah menunggu arahan bupati terpilih atau apa, yang pasti kami dari PT. TSM sudah mengajukan usulan ke Dinas Perindag,” kata Syahril.

Bicara soal pelaksanaan pengelolaan pasar sebelum dilaksanakannya penandatangan KSO, Syahril mengatakan, sepanjang belum ada pemutusan hubungan kerja dan/atau perintah penghentian pengelolaan pasar kami akan terus mengelola pasar.

“Tidak mungkin kita membiarkan sampah menumpuk di 21 pasar yang ada di Tapsel ini, jika kita biarkan seraya menunggu penandatanganan KSO maka pasar akan terbengkalai, PAD yang dibebankan akan ketinggalan dan pasar jadi semrawut tidak terurus. Ujung-ujungnya kami juga yang disalahkan,” pungkas Syahril. (Tim)