WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Kantongi sabu, IIL (30) warga Jln. Kasantaroji Nomor. 61 B Lingkungan VI, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ini ditangkap Polisi di seputaran rumah milik tersangka.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK. MH melalui Kasatres Narkoba membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang seringnya dilakukan penyalah gunaan narkotika.
Kepada awak media, Kasatres Narkoba, AKP Sammailun Pulungan, SH. MH menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada hari Jumat malam, 5 Maret 2021 sekitar pukul 23:00 WIB setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jln. kasantaroji sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.
“Pada saat petugas melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka IIL, lalu melakukan penggeledahan kepada tersangka, petugas menemukan bungkusan plastik warna hitam berisi satu bungkus plastik klip transaparan yang berisikan empat bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dikemas dalam sedotan plastik disaku celana bagian belakang sebelah kiri tersangka,” beber Kasat.
Setelah itu, lanjut Sammailun, petugas membawa tersangka berserta barang bukti ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut. Sebab itu, katanya lagi, tersangka dikenakan pasal UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Soal penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini tetap mengajak masyarakat Kota Padangsidimpuan untuk memerangi narkoba, hal itu dibuktikan dengan dilakukannya penggerebekan dibeberapa titik lokasi yang diduga tempat peredaran narkoba, tidak hanya itu, Kapolres juga membentuk beberapa kampung tangguh dan satuan tugas (Satgas) pemuda anti narkoba, baik di Kelurahan/Desa yang ada di Kota Padangsidimpuan.(Efendi Jambak)