WARTAMANDAILING.COM, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited (LKU) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (22/3/2021).
LKU TA 2020 tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, SH kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumut, Eydu Oktain Panjaitan di gedung BPK RI Perwakilan Sumut, Kota Medan.
Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi pada kesempatan itu menyampaikan harapannya kepada BPK RI Perwakilan Sumut, bahwa LKU yang diserahkan nantinya masih ada perbaikan dari waktu ke waktu.
“Kami juga berharap ada bimbingan dari BPK Perwakilan Provsu kepada Pemko Padangsidimpuan agar laporan kami menjadi lebih baik,” pungkas Irsan.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan apresiasi kepada Pemko Padangsidimpuan karena telah menyerahkan laporan dengan tepat waktu dan menyebut akan segera memeriksa laporan yang diserahkan.
”Kami akan segera melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan yang telah di serahkan oleh Pemko Padangsidimpuan dan kami akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan ini selama 2 bulan ke depan,” ujar Eydu Oktain.
Serah terima LKU TA 2020 itu, Walikota Padangsidimpuan tampak didampingi Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes bersama Kepala Badan (Kaban) Keuangan, Sulaiman Lubis, SE dan Kepala Inspektorat, Rahmat Marzuki, SH serta Kabag Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Nurcahyo Susetyo.(r)