LSM OMCI: “Dinas Pendidikan Tapsel Terindikasi Penyalahgunaan Wewenang pada Pengelolaan Dana BOS Afirmasi-Kinerja Tahun 2019”

Ketua LP2KI Sumut, Syamsul Bahri Harahap (Dokumentasi Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Obor Monitoring Citra Independen (LSM-OMCI) Sumatera Utara, Syamsul Harahap menyebut Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terindikasi penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja pada tahun anggaran 2019.

Menurut Syamsul, pengelolaan dana BOS Afirmasi yang seharusnya hak mutlak oleh pihak sekolah sebagai penanggung jawab penuh terhadap anggaran untuk kebutuhan sekolah diambil alih Dinas Pendidikan Tapsel dengan melakukan perbelanjaan sejumlah fasilitas pembelajaran yang menggunakan dana BOS Afirmasi.

“Baik belanja langsung atau tidak, Disdik punya dasar apa sehingga mengambil alih tugas kepala sekolah untuk belanja kebutuhan sekolah. Ini telah bertentangan dengan Permendikbud No. 31 tahun 2019 dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yakni SIPlah,” ungkap Syamsul, Rabu (24/3/2021).

Kepada awak media, Syamsul mengatakan, ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Disdik Tapsel dalam pembelian sejumlah fasilitas pembelajaran seperti tablet, komputer, laptop, proyektor, jaringan nirkabel dan harddisk eksternal terhadap sekolah-sekolah yang ia nilai ada dugaan penggelembungan harga dan sarat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

“Ada 124 sekolah yang di intervensi dalam hal ini, mereka ambil alih pengelolaan anggaran BOS Afirmasinya, jika diilustrasikan persekolah 80 juta bahkan ada yang ratusan juta anggarannya dan pembelian barangnya mereka yang lakukan sendiri, kepsek hanya tinggal menandatangani saja. Apa kepentingan disini kalau bukan ada indikasi mark up,” bebernya.

Dikatakannya lagi, indikasi ini diperkuat dengan adanya keterangan atau pengakuan salah seorang operator disdik Tapsel yang melakukan administrasi perbelanjaan bahkan turut menghadiri sosialisasi dengan pihak pengadaan barang sembari mengatakan honor yang mereka terima dari pekerjaan itu tidak sebanding yang di dapat dengan letihnya dalam mengerjakan administrasi itu.

Nah, sambung Syamsul, terkait sejumlah fasilitas pembelajaran yang dibelanjakan disdik itu, ia sudah melakukan kroscek harga langsung ke penyedia barang, yakni PT. Maha Karya Sukses (Jln Raya prancis Blok 8-9 kelurahan Dadap Kasambi-Tangerang), hasilnya ia mendapati perbedaan harga pada sejumlah barang yang sama baik merk, jenis dan type nya. Artinya dalam hal ini ada indikasi konspirasi antara disdik Tapsel dengan pihak penyedia barang.

Read More

“Disdik Tapsel dengan pihak penyedia barang juga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 dan KPPU Nomor 4 tahun 2011 dan seyogyanya mereka tidak mengangkangi peraturan yang lebih tinggi dari peraturan menteri,” pungkasnya.

Salah satu Sekolah Dasar (SD) yang ditemui awak media, terkait proses pengadaan dan perbelanjaan sejumlah alat yang bersumber dari dana BOS Afirmasi-Kinerja TA 2019, diakui seorang Kepala Sekolah di SD itu, bahwa semua hal tersebut dilakukan oleh dinas (Disdik Tapsel) bahkan ia juga menunjukkan sejumlah laporan-laporan tentang item dan harga barang yang dibelanjakan.

“Kami hanya tinggal menandatangani saja, laporan dan perbelanjaan alatnya pihak dinas yang melakukan,” tandas Kepala Sekolah SD Negeri penerima dana BOS Afirmasi di Kecamatan Batang Angkola.

Upaya klarifikasi dan konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi penggelembungan harga dalam pengelolaan dana BOS Afirmasi itu, Kepala Dinas Pendidikan Tapsel belum dapat dihubungi baik melalui selulernya atau ditemui dikantornya.

Untuk diketahui, dana BOS Afirmasi merupakan program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan di tingkat dasar maupun menengah untuk kegiatan belanja barang yang menjadi kebutuhan sekolah di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

Namun, penggunaan dana BOS Afirmasi-Kinerja sama seperti BOS Reguler yaitu, wajib memiliki petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagai rujukan aturan pencairan dana tanpa melanggar peraturan menteri ataupun mengangkangi peraturan tertinggi yakni Perpres.(tim)

Related posts