Dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village 2023 Diteruskan Ke Kejari Madina

Kantor kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) fhoto : Istimewa.
Kantor kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Beredar kabar di tengah masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Penanganan kasus dugaan korupsi desa digital Smart Village tahun 2023 sebesar kurang lebih 9 miliar dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina.

Diketahui untuk anggaran desa digital smart village tahun 2023 ini sebesar 24,9 juta per desa sebanyak 377 desa dan diduga kuat pelaksaannya fiktif.

Terkait hal ini Kejati Sumut, Idianto, SH, Mhum melalui Kasi Penkum, Adre W Ginting ketik dikonfirmasi wartawan, Jum’at (02/05/2025) menjelaskan bahwa ada dua kali surat yang masuk ke Kejati Sumut terkait desa digital Smart Village. Dan yang terakhir sudah diteruskan ke Kejari Madina.

“Dari yang kami ketahui, bahwa ada dua kali surat masuk ke Kejati sumut terkait Smart Village. Yang terakhir ini diteruskan ke Kejari Madina,”jawabnya.

Dan ketika ditanya kapan kira-kira surat itu diteruskan ke Kejari Madina, Adre menjelaskan tertulis tanggal 25 April 2025. Namun terkirimnya pasti setelah tanggal tersebut dengan ekspedisi.

“Kira-kira tanggal tersebut tanggal ditanda tangani, terkirimnya pasti setelah itu,”pungkas mantan Kasi Intel Kejari Binjai tersebut mengakhiri.

Sementara itu terpisah, Kejari Madina, Dr Muhammad Iqbal, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Jupri W Banjarnahor, SH, MH ketika dikonfirmasi terkait hal ini via whatsapp menjelaskan akan mengecek karena sedang berada di Kejati Sumut.

Bacaan Lainnya

“Senin ku cek ya bang, belum tau pasti bang aku bang, karena pas lagi di Kejati ini,”katanya singkat. (*)

Pos terkait