WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Terkait penyalahgunaan wewenang atas pengelolaan dana BOS Afirmasi dan Kinerja tahun 2019 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), LSM Obor Monitoring Citra Independen (OMCI) Sumut segera melaporkan hal itu ke penegak hukum.
Hal itu disampaikan langsung Ketua LSM OMCI Sumut, Syamsul Harahap kepada Warta Mandailing usai melaksanakan sholat Jumat di salah satu rumah makan ternama di Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Jumat (26/3/2021).
Ia mengungkapkan, sejumlah oknum di dinas tempat belajar mengajar itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran dana BOS Afirmasi-Kinerja tahun 2019 yang dikabarkan juga pelaksanaanya dilakukan pada tahun 2020 lalu.
“Iya, dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan sejumlah oknum termasuk penanggung jawab di dinas itu ke pihak penegak hukum, dalam laporan ini sudah cukup bukti atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan adanya indikasi korupsi serta dugaan pungli,” kata Syamsul kepada awak media ini.
Syamsul juga merincikan sejumlah kejanggalan yang dilakukan oknum disdik tersebut, salah satunya pada pembelian fasilitas akses belajar di rumah yakni perbelanjaan perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa.
“Setelah kami hitung jumlah siswa penerima dana BOS Afirmasi dari 124 sekolah sebanyak 3.821 siswa, kita rincikan dalam laporan yang mereka buat, harga pembelian tablet per unit sebesar Rp. 1.990.000,- sementara kita cek harga ke penyedia barang dan jasa yang ditunjuk hanya sebesar Rp. 1.400.000,-/unitnya, jika dikalikan selisih harga yang diduga mark up sebesar Rp. 590.000,-/unit dikalikan 3.821 ada 2 miliyar lebih dugaan korupsi disini,” paparnya.
Indikasi ini, kata Syamsul, diperkuat dengan adanya keterangan salah seorang operator disdik Tapsel yang melakukan administrasi perbelanjaan bahkan juga mengakui turut menghadiri sosialisasi dengan pihak pengadaan barang sembari mengatakan honor yang mereka terima dari pekerjaan itu tidak sebanding yang di dapat dengan letihnya dalam mengerjakan administrasi itu.
“Ini baru dalam pembelian tablet, belum ke alat lainnya. Nanti semuanya terinci dalam surat laporan yang akan dilayangkan ke aparat penegak hukum dengan bukti-bukti yang kami dapatkan di sejumlah sekolah dan sumber lainnya. Bahkan penyedia barang dan jasa bisa terjerat dalam hal ini, sebab ada pelanggaran juga yang dilakukan oknum pihak perusahaan tersebut,” sambung Syamsul.
Menurutnya, pihak penyedia barang dan jasa yaitu PT. Maha Karya diduga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 pada pasal 80 ayat (1) huruf c yakni, terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia dan ayat (2) yaitu : Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi dalam proses E-purchasing berupa tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak pada katalog elektronik atau surat pesanan.
“Dalam hal ini pihak PT Maha Karya juga melanggar peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 4 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang secara spesifik mengatur mengenai Penetapan Harga mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengatur mengenai Penetapan Harga telah ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2011 yang lalu,” bebernya lagi.
Selain itu, menurut samsul lagi, oknum disdik Tapsel juga diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Permendikbud Nomor 76 tahun 2014, dalam Bab 8 tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang.
“Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja) dan penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi,” papar Syamsul lagi.
Lanjut Syamsul, sanksi berikutnya adalah pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
Bahkan, tegasnya lagi, oknum pihak terkait yang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi apalagi di masa pandemi Covid-19 bisa dikenakan ancaman hukuman mati seperti yang disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Chatarina Muliana Girsang beberapa waktu lalu.
Pada pemberitaan sebelumnya, LSM OMCI menyebut Disdik Tapsel terindikasi penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan dana BOS Afirmasi-Kinerja tahun 2019, upaya konfirmasi, awak media menemui salah seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Batang Angkola.
Kepsek tersebut membenarkan terkait proses pengadaan dan perbelanjaan sejumlah alat yang bersumber dari dana BOS Afirmasi-Kinerja TA 2019 itu semua dilakukan oleh dinas (Disdik Tapsel) sembari memperlihatkan sejumlah laporan-laporan tentang item dan harga barang yang dibelanjakan.
“Kami hanya tinggal menandatangani saja, laporan dan perbelanjaan alatnya pihak dinas yang melakukan,” ucap Kepsek yang tidak berkenan disebutkan namanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tapsel belum dapat dihubungi melalui selulernya guna konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dana BOS Afirmasi Tahun 2019.(Tim)