WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Info tak sedap kembali menerpa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Diduga salah seorang oknum Kepala Bidang Undang-Undang di Satpol PP itu telah melakukan pelanggaran disiplin yakni pada perekrutan staf Satpol PP dengan modus titipan uang pengurusan masuk.
Dugaan pelanggaran disiplin bahkan diduga sebagai makelar di dalam proses rekrutmen staf Satpol PP berdasarkan surat perjanjian yang diterima redaksi Warta Mandailing yang isinya, salah seorang oknum ASN, Yanpiter Simatupang diketahui selaku Kabid Undang-undang di Satpol PP Tapsel telah menerima uang titipan sebesar 27 juta rupiah dari salah seorang warga dengan maksud untuk pengurusan masuk sebagai staf Satpol PP di Kabupaten Tapsel.
ZS, warga Desa Simaninggir, Kecamatan Tantom Angkola, Kabupaten Tapsel yang diketahui sebagai pihak kedua dalam surat perjanjian tersebut telah menitipkan uang kepada Yanpiter pada tanggal 1 Oktober 2020 lalu di Padangsidimpuan yang bertujuan untuk pengurusan anaknya masuk ke staf Satpol PP Tapsel.
Dalam surat perjanjian itu juga menjelaskan, apabila anak ZS tidak masuk sebagai staf Satpol PP hingga bulan Januari 2021 maka uang titipan tersebut dikembalikan seutuhnya oleh Yanpiter selaku pihak pertama kepada ZS selaku pihak kedua.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tapsel, Zulkifli Harahap merasa berang dengan beredarnya informasi terkait dugaan adanya makelar dalam perekrutan staf Satpol PP yang dilakukan salah seorang bawahannya. Ia mengatakan, tidak mengetahui hal itu sebelumnya dan menurutnya persoalan itu adalah urusan pribadi oknum Kabid tersebut.
“Saya tidak mengetahui hal itu, silahkan langsung tanyakan kedia, itu masalah pribadi dia,” cetus Jimmy sapaan akrab Kasatpol PP Tapsel.
Nah, ketika awak media berupaya konfirmasi terkait dugaan itu, Kabid Undang-undang Satpol PP Tapsel, Yanpiter melalui selulernya belum memberikan penjelasan soal surat perjanjian tersebut.
Menanggapi hal itu, Insan, salah seorang aktivis kepada wartawan, Jumat (7/5/2021) menyebut, tindakan yang dilakukan oknum Kabid tersebut diduga adalah suatu pelanggaran sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya perbuatan itu telah melanggar peraturan yang termaktub pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 memuat bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” imbuh Insan.(Nas)