WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Praktik illegal logging berjalan secara bebas dan lancar tanpa adanya kendala di wilayah Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara seolah para pemilik panglong tampak kebal hukum dan terkesan luput dari jangkauan Aparat Penegak Hukum (APH).
Fenomena dugaan pembalakan liar yang dilakukan oleh oknum penggasak hutan tumbuh subur bagaikan jamur dimusim hujan sehingga tampak mencuat kepermukaan dengan leluasa tanpa hambatan.
Sebab terbuktinya banyaknya kayu olahan berbentuk bahan jadi papan dan beroti bertumpuk di sejumlah panglong yang berada di beberapa kecamatan wilayah kabupaten Palas. Terlihat tanpa memperdulikan aturan main yang ada.
Seperti yang ditelusuri awak media di kecamatan Barumun, terlihat tumpukan kayu olahan bahan jadi di panglong milik inisial ID dan panglong milik AH, serta panglong milik N yang bermoduskan usaha perabot.
Kemudian di kecamatan Barumun Selatan tepatnya di desa Sayur Mahitcat diketahui panglong milik insial J, lalu di kecamatan Ulu barumun tepatnya di desa Paran Batu panglong milik inisial KAH serta masih banyak lainnnya panglong-panglong yang beroperasi secara terbuka diduga ilegal tanpa memiliki izin dan sumber kayu yang tidak memiliki dokumen resmi.
Wajar saja para oknum pengusaha kayu merasa adem-adem saja, pasalnya hingga kini belum ada tersiar pengusaha kayu dan penggasak hutan diduga ilegal tanpa memiliki izin resmi itu tersentuh hukum, sehingga terlihat sangat leluasa dan aman.
Informasi yang dirangkum awak media dari berbagai sumber, praktek illegal logging tersebut dikabarkan tidak pernah dilakukan penertiban oleh pihak pemerintahan. Bahkan dari keterangan yang diperoleh di lapangan, sejumlah pemilik panglong mengakui lolos saat dirazia oleh oknum penegak hukum jika sudah memberikan setoran (rutin).
“Tiap tanggal 4 saya harus setor, jika terlambat sehari saja, angkutan kayu kita sudah ditahan. Bahkan pernah belum dapat tanggal, kayu kita sudah dirazia,” ungkap pemilik panglong sembari menceritakan ke siapa-siapa oknum penegak hukum yang bertugas di Polres Palas penerima setorannya.
Pemilik panglong yang mengakui tidak memiliki izin tersebut juga menuturkan, setoran tiap bulan darinya kepada beberapa oknum polisi yang bertugas di Polres Palas diserahkannya melalui salah seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat inisial H.
“Sebelumnya saya setorannya langsung antar ke dia (menyebutkan jabatan) di Polres, tapi sekarang katanya harus satu pintu yakni lewat H itu. Katanya lewat dia langsung diserahkan kepada ketiga oknum (menyebutkan jabatan) tersebut ,” aku nya lagi.
Ia juga mengakui, setoran bulanan yang dimaksud ke sejumlah oknum polisi tidak terlepas kepada oknum yang bertugas di Polsek kecamatan ia tinggal. Peruntukan setorannya bervariasi, tergantung besar kecilnya panglong.
“Sebenarnya saya sudah tak tahan lagi, setoran ke Polres ada, ke Polsek juga ada. Kerja gak kerja kalau setoran tidak bisa ditunda,” pungkasnya.
Di kecamatan lain, tidak jauh beda pengakuan salah seorang pemilik panglong yang menyebut, beberapa oknum penegak hukum juga mendatangi dirinya, dan setiap yang datang itu semuanya mendapat setoran (upeti) darinya.
“Walau sekedar, pasti dapat lah mereka,” bebernya.
Amatan awak media, sejauh ini minim adanya penertiban dan penindakan hukum terhadap kegiatan penebangan dan pengangkutan serta penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Padahal ada aturan yang telah melarang keras mengenai illegal logging tersebut.
Selasa (14/12/2021), awak media berupaya konfirmasi terkait dugaan adanya praktik illegal logging dan dugaan adanya sejumlah oknum polisi menerima upeti (setoran) dari para pemilik panglong/sawmill tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra, S.I.K, M.Si belum dapat ditemui dan dihubungi. (Tim)