WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihak Polda Sumatera Utara (Sumut) sedang memeriksa Kapolrestabes Medan, Kombes (Pol) Riko Sunarko yang diduga menerima suap dari istri bandar narkoba.
Pemeriksaan itu tengah dilakukan oleh tim profesi dan pengamanan (Propam) Polda Sumut.
“Sedang diperiksa oleh tim dari Polda,” kata Dedi saat dikonfirmasi Senin (16/1/2022).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini menekankan akan memberikan tindakan tegas jika Kombes Riko terbukti bersalah.
Dedi pun meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung dan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah.
“Apabila terbukti akan ditindak tegas,” ujarnya.
Dugaan penerimaan suap itu sebelumnya terungkap dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Bripka Ricardo di Pengadilan Negeri Medan pada 12 Januari lalu.
Dalam sidang agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 12 Januari 2022, Ricardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba sebanyak Rp 300 juta.
Ricardo mengaku membagikan uang itu kepada atasannya. Ricardo menyebut diperintahkan Riko menggunakan uang Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor.
Motor yang dibeli itu diberikan kepada anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan yang berjasa menggagalkan peredaran ganja.
Secara terpisah, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo Listyo berjanji mengusut kasus dugaan suap itu.
Jenderal Sigit menegaskan, jika dugaan suap itu terbukti, maka kasus tersebut akan diproses secara hukum.
“Yang jelas kalau kaitannya dengan pelanggaran anggota, saya tidak pernah berubah. Kami komit, semuanya akan kami cek, kami periksa,” kata Listyo dikutip dari Youtube Kompas TV, pada hari Minggu 16 Januari 2022.
Sementara itu, Riko membantah terlibat dalam urusan suap itu. Ia menyatakan, pemberian motor kepada prajurit TNI itu tak ada hubungannya dengan uang suap dari istri bandar narkoba tersebut.