Polda Sumut Ungkap Motif dan Identitas Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Madina

Empat tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Mandailing Natal, dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Sumatra Utara (foto: Humas Polda Sumut)

WARTAMANDAILING.COM, Medan – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat pelaku pengeroyokan terhadap wartawan bernama Jefri Batara Lubis sebagai tersangka.

Keempat tersangka ialah, Awaluddin (26), Salamat (36), Edy Mansyur Rangkuti (41) dan Rasoki alias Marzuki (40). Mereka merupakan anggota dari salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, motif pemukulan terhadap wartawan yang bertugas di kabupaten Madina itu adalah terkait pemberitaan yang melibatkan salah satu ketua OKP dalam perkara dugaan tambang emas ilegal.

“Para pelaku memukuli korban karena berita yang dibuat korban terkait dengan ketua OKP mereka,” kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja pada konferensi pers di halaman Polda Sumut, Senin (14/3/2022).

Tatan memaparkan, korban dipukuli saat melakukan pertemuan dengan salah satu tersangka (Awaluddin) di cafe di desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan. Tujuannya, tersangka meminta agar berita kasus tambang emas ilegal yang melibatkan ketua OKP mereka dihapus.

“Karena korban tidak mengindahkan permintaan itu, tersangka Awaluddin melakukan pemukulan dan disusul tiga tersangka lainnya sehingga terjadi pengeroyokan,” jelas Kombes Tatan.

Tatan merincikan, tersangka Awaluddin memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul. Kemudian tersangka Salamat memukul kepala korban sebanyak tujuh kali. Lalu, tersangka Edy Mansyur memukul wajah korban satu kali.

Read More

“Sedangkan tersangka Rasoki memiting leher korban dan memukul wajah korban dua kali,” terang mantan Kapolsek Gambir itu.

Dalam pengusutan kasus tersebut, Tatan menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dan pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa celana panjang, tali pinggang, dua sepeda motor, KTP, kalung, handphone, dan lainnya.

“Tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1) subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya.

Diinformasikan, sebelumnya para tersangka ditangkap polisi di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) pada Senin, 7 Maret 2020 lalu. Setelah diamankan para tersangka lalu diboyong ke Ditreskrimum Polda Sumut. (Nas/r)

Related posts