Praktisi Hukum: “Polisi Bisa Tambahkan Pasal 353 KUHP untuk Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Madina”

Praktisi Hukum, Dr. Redyanto Sidi, SH, MH (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Praktisi Hukum, Dr. Redyanto Sidi, SH, MH menilai kasus pengeroyokan atau penganiayaan wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) beberapa waktu lalu telah terencana.

Ia menghimbau, pihak Polda Sumut seharusnya juga menambahkan Pasal 353 KUHP bagi pelaku pengeroyokan tersebut.

“Memang terencana. Saya melihat dari tempat kejadian (CCTV) sudah diniatkan. Kalau tidak direncanakan, bagaimana mereka bertugas dan memainkan peran masing-masing?,” ujarnya kepada awak media via seluler, Selasa (15/3/2022).

Pada dasarnya, Redyanto yang juga merupakan Dosen UNPAB ini sangat menyayangkan kejadian tersebut. Meski demikian dia mengapresiasi tindakan cepat kepolisian dalam menangkap para pelaku.

Namun, kata dia, alangkah baiknya polisi juga segera melakukan pengembangan kasus tersebut. Diusut sampai kepada otak yang melakukan perencanaan.

“Untuk pelaku, penempatan dan penyampaian pasal sudah baik namun seharusnya polisi juga menambahkan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan terencana. Sebab kejadian serupa sudah berulangkali terjadi kepada wartawan, seperti di Binjai belum selesai, sudah muncul lagi di Madina,” katanya.

Praktisi Hukum ini menilai Pasal 170 subs Pasal 351 KUHPidana yang dikenakan kepada keempat tersangka pengeroyok wartawan itu masih kurang.

Read More

Ia pun berharap Polda Sumut juga menambahkan Pasal 353 KUHP, sebab peristiwa pengeroyokan tersebut terencana.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan empat pelaku pengeroyokan terhadap wartawan bernama Jefri Batara Lubis sebagai tersangka.

Keempat tersangka ialah, Awaluddin (26) warga Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan, Salamat (36) warga Desa Sigalapang Julu, Edi Mansyur Rangkuti (41) warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, dan Razoki alias Marzuki (40) warga Jalan Bermula Ujung, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Para pelaku merupakan anggota dari salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di Kabupaten Madina. Motif pemukulan terkait pemberitaan yang melibatkan salah satu ketua OKP dalam perkara dugaan tambang emas ilegal.

Tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1) subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Syahren)

Related posts