WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Komisi VII DPR RI meminta Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi PT Sorikmas Mining. Sebab, perusahaan tambang emas dan mineral ikutan lainnya itu tak kunjung produksi dalam 24 tahun.
Hal itu merupakan salah satu kesimpulan rapat antara Komisi VII dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Ridwan Djamaluddin yang diiikuti oleh Presiden Direktur Sorikmas Mining, Boyke Poerbaya Abidin.
Melansir detik.com, kesimpulan itu dibacakan Wakil Ketua Komisi VII, Maman Abdurrahman. Disebutkan, dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan negara dan pemanfaatan potensi sumber daya alam, maka Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk mencabut izin operasi PT Sorikmas Mining.
“Mengingat dalam kurun waktu 24 tahun pihak perusahaan belum melakukan kegiatan produksi apapun,” kata Maman, Senin (23/5/2022).
Dalam kesimpulan disebutkan, Komisi VII DPR RI menemukan, pertama, Sorikmas Mining sudah mendapatkan izin Kontrak Karya (KK) selama 24 tahun tetapi belum melakukan aktivitas produksi.
Kedua, Sorikmas Mining sudah melakukan aktivitas penelantaran KK seluas 201.600 ha tanpa adanya kegiatan produksi. Ketiga, telah terjadi kegiatan ilegal mining yang berdampak pada kerusakan lingkungan akibat penelantaran KK Sorikmas Mining.
Pada kesimpulan ini, Komisi VII juga meminta Dirjen Minerba untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang dilakukan pemegang perizinan berusaha di seluruh wilayah Indonesia.
Terkait rekomendasi pencabutan izin operasi tersebut, Ridwan Djamaluddin menyerahkan semuanya ke Komisi VII DPR.
“Silakan Pak, hak konstitusional bapak ibu anggota Komisi VII,” katanya.
Sumber : detik.com