WARTAMANDAILING.COM, Medan – Selagi program-program itu menggunakan anggaran dari keuangan Negara, masyarakat berhak melakukan penilikan terhadap penyelenggaraan dan realisasi pengelolaan anggaran tersebut sebagai bentuk partisipasi kontrol sosial bagi pemerintah.
Seperti halnya pada pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Tender tersebut, berbagai tahapan jenis pengadaan tengah berlangsung yang hingga saat ini sudah memasuki tahap pengerjaan kontruksi.
Dimana dalam hal ini Kementerian Perhubungan selaku pemilik tender dan pihak swasta selaku penyedia barang/jasa seyogyanya transparan dalam penyelenggaraannya.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengamat Pelayanan Sosial Masyarakat (PPSM) Sumatera Utara, Emmar Pasaribu kepada Warta Mandailing, Minggu (29/5/2022) setelah mengamati hangatnya pemberitaan soal pembangunan Bandar Udara Abdul Haris Nasution di Kabupaten Madina.
“Baik itu pengelolaan APBN maupun APBD, penyimpangan seperti penyalahgunaan anggaran sering kali terjadi dalam proses penganggaran. Masyarakat berhak menyoroti jika ada aroma korupsi atau penyimpangan dana, termasuk pembangunan bandara ini,” tegas Emmar.
Misal, kata Emmar, dugaan adanya informasi penyimpangan dana pada nomenklatur yang disebutkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau penggunaan material yang bersumber dari perusahaan yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, pihak penyelenggara atau pihak penyedia barang dan jasa/kontraktor harus memberikan penjelasan resmi kepada publik.
“Apalagi saya dengar ada penggunaan material batu kerikil dari perusahaan galian c yang tidak memiliki izin resmi,” ungkapnya lagi.
Bahkan, kata Emmar, sekilas ia mendengar, alat berat dan kenderaan angkutan yang digunakan di area proyek tersebut ada menggunakan BBM bersubsidi.
Nah, tingginya tingkat penasaran masyarakat terhadap pekerjaan pembangunan tersebut, Emmar menghimbau kepada pengelola khsususnya pihak kontraktor yang juga memiliki domain untuk memberikan penjelasan kepada elemen masyarakat baik atas nama wartawan, LSM maupun lembaga lainnya.
“Kalau memang hal itu domain kita untuk memberikan keterangan, jelaskanlah. Bukan menghindar atau tidak respon sehingga terkesan ada yang ditutupi,” cetus Ketua LSM PPSM Sumatera Utara (Sumut) itu.
Emmar menambahkan, sebagai pedoman bersama, pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemudian pada pasal 28F UUD 1945 dijelaskan, hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Jadi tindakan kita itu, semua sudah diatur dalam Undang-Undang,” pungkasnya. (Tim)