Eksekusi Pengosongan Rumah Diwarnai Penolakan, Diduga Proses dan Harga Lelang Sarat Kejanggalan

Fauzan Rifai Pulungan didampingi Kuasa Hukum Yasser Habibie, SH saat berdialog dengan Juru Sita Pengadilan Agama Padangsidimpuan (Foto: Warta Mandailing)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan Pengadilan Agama (PA) Padangsidimpuan di Jalan Soripada Mulia, Gang Sarasi 5, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan diwarnai aksi penolakan dari pihak keluarga Fauzan Rifai Pulungan pada Senin (3/6/2024).

Fauzan Rifai Pulungan selaku termohon eksekusi melalui kuasa hukumnya Yasser Habibie, SH meminta agar PA Padangsidimpuan menunda eksekusi tersebut karena pihaknya mengaku masih melakukan upaya hukum, yakni gugatan perlawanan eksekusi.

“Kami meminta eksekusi ini mohon ditunda atau ditangguhkan sementara waktu hingga berkekuatan hukum tetap pada perkara ini, sebab kami masih melakukan upaya hukum terkait perkara ini,” ucap Yasser.

Selain itu, Yasser juga meminta kepada juru sita PA Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Nelson Dongoran, S.Ag, SH, MM agar mempertimbangkan kembali dengan bijaksana dari sisi kemanusiaan tentunya bagi Fauzan yang dinilai masih memiliki hak atas objek perkara tanpa harus memaksakan kehendak sepihak.

“Benar kewenangan sepenuhnya ialah kewenangan ketua PA Padangsidimpuan, apakah kewenangan itu tidak bisa memakai rasa prikemanusiaan dengan memberi penangguhan waktu pada kami hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum,” tegasnya.

“Banyak hal-hal kejanggalan yang terjadi dalam perkara ini namun tidak pada tempatnya kami sampaikan disini, termasuk perbandingan harga pada lelang dari Rp.1 miliar menjadi Rp.200 juta saja. Tolong ini juga diperhatikan pak, semua dalil-dalil kami sudah dituangkan dalam gugatan perlawan eksekusi,” beber Yasser.

Meski demikian, Nelson Dongoran bersama rombongannya dengan pengawalan ketat sejumlah personil kepolisian yang dipimpin Kabag Ops Polres Padangsidimpuan tetap bersikeras melakukan eksekusi sesaat membacakan surat penetapan ketua pengadilan agama dan salinan risalah lelang sebelumnya.

Read More

Pada kesempatan itu, Nelson mengaku hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh ketua PA Padangsidimpuan melalui surat keputusan terkait dengan eksekusi pengosongan rumah yang dimenangkan oleh pemohon eksekusi atas nama Riski Hidayat.

“Upaya hukum orang bapak tetap berjalan, namun eksekusi ini tetap kami laksanakan,” kata Nelson.

Namun, dalam dialog dan suasana sedikit tegang, eksekusi pengosongan rumah yang masih ditempati Fauzan akhirnya ditunda selama dua minggu setelah adanya upaya persuasif antara pihak pemohon dan termohon melalui mediasi juru sita. Sehingga rombongan pihak eksekusi bersama aparat keamanan pun membubarkan diri.

Dugaan Lelang Sepihak, Cacat Hukum Hingga Praktik Penggelapan

Selain upaya hukum dengan gugatan perlawanan eksekusi, Fauzan Rifai juga telah melakukan laporan polisi tentang dugaan penggelapan terhadap perkara yang dialaminya. Dia juga akan melakukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Negeri terkait perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan oknum pihak Bank Syariah Indonesia (BSI), KPKNL dan BPN.

“Saya meyakini mulai proses dan harga lelang hingga digelarnya eksekusi ini sarat kejanggalan. Saya tidak pernah dilibatkan dan tidak ada dipertimbangkan nilai kerugian saya selaku debitur BSI atau pemilik agunan sebelumnya,” akui Fauzan.

Ia mengungkapkan, saat peralihan nama pada penerbitan sertifikat oleh BPN juga tidak pernah melibatkan dirinya. Bahkan upaya persuasif dengan pemenang lelang terkait biaya kerugian selama mengikuti lelang untuk dikembalikan juga tidak membuahkan hasil.

“Dengan awal pinjaman sebesar Rp.200 juta yang sudah saya bayar kurang lebih setengahnya, apakah layak ketika saya meminta damai dengan pemenang malah ditawarkan mengganti rugi sebesar Rp.1 miliar. Tidak ada pertimbangan dari semua pihak tentang kerugian yang saya alami,” terangnya lagi.

Ditambahkan Fauzan, sekalipun dirinya lalai dalam kewajiban semulanya dengan pihak BSI, ia juga berharap hak dan kewajibannya tidak diabaikan para pihak. Sebab, baginya dalam perkara ini segala hal dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi.

“Jadi tolong dipertimbangkan bagi para pihak dalam perkara ini jangan terkesan hanya semesta memaksakan kehendak, namun juga mempertimbangkan dengan rasa kemanusiaan. Berikan saya kesempatan untuk melakukan upaya-upaya hukum demi terwujudnya keadilan di bumi Padangsidimpuan ini, sebab saya juga merasa dirugikan dalam hal ini,” pungkasnya.

Nah, pihak BSI cabang Sipirok dan KPKNL beserta pihak BPN yang diketahui sebagai tergugat oleh Fauzan belum berhasil ditemui guna meminta tanggapan atau keterangan resmi atas sejumlah dugaan dimaksud guna keberimbangan berita. (Nas)

Related posts