Oknum Aparatur Desa Diduga Potong Dana BLT di Desa Banjar Aur Utara

Foto hanya Ilustrasi

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD) tahap pertama bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Desa Banjar Aur Utara, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga penyalurannya terjadi pemotongan yang dilakukan oknum aparatur desa.

Domu Hasibuan, salah seorang warga mengungkapkan, pada saat penyaluran BLT beberapa hari lalu di desa Banjar Aur Utara diduga ada unsur kesengajaan pemotongan dana yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Padahal perbuatan pemotongan dana apalagi itu bantuan bagi warga terdampak Covid-19 telah melanggar peraturan dan undang undang tentang pembagian BLT yang bersumber dari dana desa,” kata Domu Hasibuan, Rabu (29/6/2022).

Domu menjelaskan, saat pembagian BLT kepada warga desa Banjar Aur Utara pada tahap pertama telah terjadi pemotongan Rp. 100.000,- per KK (Kepala Keluarga) yang seharusnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima dana BLT tersebut sebesar RP. 900.000,- per tiga bulannya. Namun, saat itu KPM hanya menerima BLT sejumlah Rp. 800.000,- saja untuk periode bulan Januari, Februari dan Maret.

“Jika ditotalkan, Rp. 100.000,-/KK dikalikan 135 warga penerima BLT, maka diduga dengan sengaja oknum aparatur desa telah melakukan pemotongan dana belasan juta rupiah,” urainya lagi.

Padahal, kata Domu, saat pembagian BLT tersebut hadir Kepala Desa (Kades) dan dari pihak kepolisian serta aparat desa lainnya. Sehingga terkesan ada pembiaran dan unsur kesengajaan pemotongan dana pada saat berlangsungnya penyaluran BLT tersebut.

“Anehnya, Kades sebagai penanggung jawab anggaran membiarkan hal itu terjadi. Indikasi pemotongan BLT tersebut tidak berdasarkan musyawarah bagi yang berhak menerima bantuan, akan tetapi Kades dan aparatnya membuat kebijakan yang tidak ada dasar hukumnya serta tidak ada kesepakatan dari warga desa Banjar Aur Utara,” pungkasnya.

Read More

Terkait hal itu, Kades Banjar Aur Utara yang tidak merespon saat dihubungi lewat selulernya, lalu dijelaskan salah satu aparatur desanya, Raja Oloan, bahwa yang mendapatkan BLT sebanyak 135 KK di tahap pertama  dibagi per KK Rp. 800.000/tiga bulan. Dan tahap kedua (periode bulan April, Mei dan Juni) juga sama dengan tahap pertama yang menerima BLT sebanyak 135 KK, namun di tahap kedua ini ada perubahan nilai bantuannya menjadi Rp. 900.000/ tiga bulan.

Kepada awak media, saat dikonfirmasi lewat selulernya, Raja Oloan mengakui, pemotongan dana BLT tersebut disalurkan bagi warga lainnya dengan dalih mereka kasihan terhadap warga yang tidak mendapatkan BLT meski sudah jelas pada peraturan pemerintah, yang mendapat BLT dana desa itu bagi keluarga yang tidak mampu.

Menanggapi itu, Domu Hasibuan kembali menegaskan, seharusnya BLT dana desa itu diberikan kepada keluarga yang tidak mampu. Bukan untuk dipotong seolah Kadesnya tidak mengetahui atau tidak mengerti tentang peraturan pembagian BLT.

“Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap oknum yang diduga sengaja melakukan pemotongan dana BLT di desa Banjar Aur Utara, Kecamatan Sinunukan agar diproses hukum sesuai dengan undang undang tindak pidana korupsi,” tutup Domu Hasibuan. (Amas)

Related posts