Warga Tuding Kadus Desa Ombolata Tidak Sesuai Prosedur dan Tebang Pilih

Potret saat pembagian BLT di Balai Desa Ombolata beberapa hari lalu (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Nias Utara – Akibat Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diduga tidak sesuai prosedur, warga Dusun III Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara tuding Kepala Dusun III tebang pilih dan terkesan arogan.

Pasalnya, dalam undangan kepada warga penerima BLT tesebut ditegaskan setiap warga wajib mempersiapkan syarat Kartu Keluarga (KK) dan kartu vaksin. Namun, menurut pengamatan warga bahwa kenyataan di lapangan sangatlah berbeda.

Informasi yang dihimpun wartawan, saat proses pembagian BLT tersebut, ada sebagian warga yang tidak diberikan BLT akibat belum memiliki surat keterangan vaksin. Anehnya, ada juga warga yang belum memiliki surat vaksin atau memenuhi syarat tapi tetap diberikan BLT.

“Ada warga atas nama Siutia Hrf, belum di vaksin tapi telah menerima BLT yang diserahkan oleh Bendahara Keuangan Desa dan Kepala Dusun setempat,” ungkap Ina T beberapa hari lalu.

Dikatakan Ina, padahal sebelumnya penerima BLT diwajibkan memiliki surat vaksin dan jika pun belum divaksin, penerima wajib menunjukkan surat keterangan tunda vaksin dari dokter.

“Kemarin saya mau serahkan fotocopy surat keterangan tunda vaksin ke Sekretaris Desa, tapi ternyata uangnya sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, akhirnya saya ambil kembali surat tersebut,” cetus Ina yang diminta Siutia Hrf untuk mengurus surat keterangan tunda vaksin.

Akibat tidak konsekuensi nya pada prosedur yang ditegaskan dalam surat undangan penerima BLT dan Kepala Dusun (Kadus) yang dinilai arogan, Ina T sempat cekcok dengan Kadus III Desa Ombolata yang belum diketahui namanya.

Read More

Kabarnya lagi, oknum Kadus III Desa Ombolata sempat marah dan menampar meja hingga mengeluarkan nada ancaman saat berdialog dengan Ina T dihadapan warga lainnya.

“Saya kecewa, banyak juga warga yang kecewa atas sikap dari Kadus ini. Saya berencana akan laporkan dia,” pungkas Ina T.

Terkait persoalan itu, Rabu (8/6/2022) awak media mencoba konfirmasi ke salah seorang staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara, dikatakan, keterangan yang didapat itu tidak dibenarkan.

“Percayalah bahwa pembagian BLT itu tetap tersalurkan semuanya, dan kebijakan prosedurnya itu tidak berubah, dan pemberian BLT tanpa surat lengkap tidak dibenarkan,” tutup staf di dinas PMD Nias Utara inisial YZ. (Yunius)

Related posts