WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Desa Huta Dangka, Kecamatan Kotanopan diketahui mulai dari zaman belanda, secara geografis berada di wilayah kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Namun anehnya mulai tahun 2020 desa ini tidak terdaftar lagi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Belakangan ditelusuri secara misterius, data administrasi warga desa berpindah ke wilayah Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Madina.
Kepala Desa Huta Dangka, Muhammad Suhaidi Parinduri, yang dihubungi awak media, Senin (11/7/2022) membenarkan bahwa sejak tahun 2020, nama Desa Huta Dangka yang selama ini berada di wilayah Kecamatan Kotanopan pindah ke wilayah Hutabargot.
“Aku tidak mengetahui kenapa ini bisa terjadi, sebelumnya saya mendapat informasi bahwa data administrasi desa Huta Dangka tidak ada lagi di data pusat, dan juga data administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madina,” terang Suhaidi.
Dijelaskan, terkait dengan pindahnya administrasi desa Huta Dangka ke wilayah Huta Bargot. Hal ini sudah disampaikan kepada pihak kecamatan, dan pendamping desa serta pihak kabupaten pada tahun 2021 yang lalu. Namun hingga pada kenyataannya sampai saat ini belum ada tidak lanjut yang signifikan terkait dengan hal tersebut.
“Pindahnya nama desa Huta Dangka ke wilayah Huta Bargot, tentunya sangat merugikan bagi kami warga desa yang berjumlah 920 jiwa. Sejak peristiwa misterius itu, warga kami yang hendak mengurus KTP, KK ke Disdukcapil pulang dengan tangan kosong, karena kata pengawai dinasnya nama desa Huta Dangka tidak ada tercatat di Kecamatan Kotanopan,” paparnya lagi.
Selain itu, tambah dia, warga desa tidak lagi mendapat bantuan sosial dari pemerintah pusat yang di salurkan melalui Kantor Pos, dan juga bantuan program keluarga harapan (PKH) yang di salurkan pemerintah melalui E-warung sejak tahun 2021.
“Warga kami sangat kecewa terkait dengan hal ini. Selain itu, warga juga terkendala mengurus masuk listrik aliran baru karena data warga tidak ada lagi di PLN. Jadi banyak hal yang terkendala akibat dari masalah administrasi kependudukan yang tidak terdaftar ini,” imbuhnya.
Pihaknya sudah berupaya bermohon sejak tahun 2021 untuk mengembalikan status desa ini, baik itu melalui surat atau yang lainnya, namun sampai sekarang belum ada titik terangnya.
Ia berharap kepada Pemerintah Kabupaten dan Pusat agar kiranya nama desa Hutadangka secara administrasi dikembalikan statusnya ke Kecamatan Kotanopan.
Terpisah, Fungsional Administrator Data Base Disdukcapil Kabupaten Madina yang dihubungi awak media, Iin Erpianto menuturkan, adminitrasi data kependudukan warga desa Huta Dangka tidak ditemukan lagi di Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil Madina) dan di data admintrasi pusat.
“Data penduduk desa Huta Dangka tidak terdaftar lagi di Kemendagri, admistrasi data warga berpindah ke kecamatan Hutabl Bargot,” jelasnya.
Menurutnya Iin, dengan demikian hal itu akan menjadi kendala besar dalam kepengurusan admistrasi kependudukan bagi seluruh warga desa tersebut.
“Hal itu jelas menjadi kendala besar dalam kepengurusan surat-surat, baik itu KTP, KK, BPJS dan jenis administrasi lainnya,” tutupnya.
Sementara Camat Kotanopan, Pangeran Hidayat mengungkapkan Desa Huta Dangka secara administrasi desa tersebut pindah ke wilayah Huta Bargot.
“Kami dari kecamatan dan kepala desa Huta Dangka, sepengetahuan kami tidak pernah mengusulkan perpindahan ini. Hal Ini mungkin kesalahan input data,” urai Camat Kotanopan.
Terkait dengan hal ini, pihaknya sudah menyurati Dinas PMD dan Bupati Madina agar desa Huta Dangka tersebut dikembalikan ke wilayah kecamatan Kotanopan.
“Akibat perpindahan ini, warga mengalami kesulitan untuk mengurus KTP, KK, administrasi keperluan sekolah dan pelamaran kerja, serta program bantuan pemerintah tidak dapat tersalurkan bagi warga yang membutuhkan di desa tersebut,” pungkas Pangeran Hidayat. (Syahren)