WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Nama desa Huta Dangka, Kecamatan Kotanopan, secara misterius datanya berpindah ke wilayah Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Tentunya dengan status perpindahan itu dapat merugikan penduduk 920 jiwa yang tinggal di desa tersebut.
Tokoh Masyarakat, Arsyad Parinduri menuturkan, berpindahnya status desa mereka ke wilayah kecamatan Huta Bargot mengakibatkan kerugian material dan non material bagi warga desa.
“Akibat hal itu, warga desa kami kesulitan mengurus Admistrasi Kependudukan (Adminduk) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madina,” ungkap Arsyad kepada awak media, Selasa (12/7/2022).
Ia berharap kepada pemerintah daerah untuk serius menanggapi persoalan yang sedang dihadapi warga desa Huta Dangka yang berada di wilayah kecamatan Kotanopan belakangan ini.
“Kepengurusan Adminduk tidak terpenuhi belakangan ini, akibatnya ada beberapa warga kami terpaksa pindah status ke desa tetangga demi untuk mengurus admistrasi. Bila hal ini terus menerus berlanjut, besar kemungkinan warga desa kami akan mengalami penurunan penduduk,” imbuhnya.
Kepala bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Madina, Isya Ansori saat ditemui di ruang kerjanya menuturkan, menindak lanjuti keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 146.1-4717 tahun 2020 tentang penetapan nama, kode dan jumlah desa di seluruh indonesia tahun 2020, bahwa kode wilayah administrasi pemerintahan kabupaten Madina terdiri dari 23 kecamatan, 27 kelurahan dan 377 desa.
“Desa Huta Dangka adalah salah satu desa dalam wilayah kecamatan Kotanopan dengan kode 12.13.08 sesuai dengan keadaan wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Madina,” paparnya.
Lanjutnya, sedangkan peraturan Mendagri RI No 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Mendagri No 137 tahun 2017 tentang kode data wilayah administrasi pemerintahan, dimana Desa Huta Dangka berpindah ke wilayah kecamatan Huta Bargot dengan kode wilayah 12.13.19.
“Hal tersebut telah mengakibatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan publik lainnya mengalami kendala dikarenakan sistem aplikasi SIAK terpusat yang ditetapkan oleh dirjen kependudukan dan pencatatan sipil, Kemendagri mengakomodir wilayah dan desa Hutadangka masuk ke wilayah hutabargot sesuai dengan surat keputusan dimaksud,” terangnya lagi.
Kata dia, Bapak Bupati Mandailing Natal Jak’far Sukhairi telah menyurati Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2022 melalui surat nomor 142/1884/OTDA/2022 memohon agar
kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) serta Mendagri agar desa Huta Dangka dimasukkan kembali ke wilayah kecamatan Kotanopan sesuai dengan terdahulu.
Isya Ansori ketika ditanyai, adanya perubahan status wilayah desa Huta Dangka ke wilayah kecamatan Huta Bargot, tentu tidak terlepas dengan adanya usulan awal dari daerah. Selain itu, sembari menunggu usulan revisi status desa tersebut, apa kira kira solusi yang bisa diberikan kepada warga yang ada di desa Huta Dangka?.
“Untuk solusi, saya tidak berani memberikan keterangan terlalu jauh dalam hal ini. Intinya saat ini, kita fokus menunggu balasan surat revisi dari Kemendagri,” pungkas Isya Ansori. (Syahren)