WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Informasi dugaan perselingkuhan oknum Kepala Desa (Kades) Huta Baringin, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan seorang wanita bersuami adalah tidak benar. Bahkan disebut fitnah dan diduga ada upaya menjebak.
Kades Huta Baringin inisial AS mengaku difitnah atas informasi yang didugakan terhadap dirinya. Walau benar dalam foto yang beredar itu adalah dirinya, namun ia membantah memiliki hubungan lebih dengan wanita yang ada di foto tersebut.
Bahkan AS menyebut, foto-foto dirinya bersama wanita yang mengenakan kerudung hitam lalu beredar itu diabadikan tanpa disadarinya. Ia pun menduga ada oknum yang berupaya ingin menjebaknya.
Camat Kecamatan Siabu, Syukur Soripada Nasution saat dihubungi Warta Mandailing mengatakan, beberapa hari yang lalu pihaknya telah memintai keterangan kepada oknum Kades Huta Baringin. Dan saat ini, pihak Inspektorat Kabupaten Madina telah melakukan pemeriksaan khusus atas kasus tersebut.
“Yang bersangkutan (AS) sudah kami mintai keterangan, dan jawabnya seperti bantahan di beberapa media hari ini. Dan saat ini Inspektorat Madina sudah melakukan pemeriksaan khusus atas kasus ini. Kita tunggu saja hasilnya bagaimana, dan langkah yang diambil tentu sesuai hasil riksus,” ungkap Soripada, Sabtu (23/7/2022).
Diberitakan sebelumnya, pasca beredarnya foto oknum Kades Huta Baringin, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina diduga selingkuh dengan seorang wanita bersuami menjadi pembicaraan hangat di kalangan warga. Pasalnya, efek perilaku oknum Kades yang sudah beristri itu berdampak bagi warga desa Huta Baringin. Mereka mengaku malu atas ulah orang nomor satu di desa itu.
Selain mengakibatkan rasa malu bagi warga, dugaan perselingkuhan oknum Kades Huta Baringin berinisial AS itu, juga telah mencoreng nama baik pemerintah kabupaten Madina yang otentik dengan serambi Mekkahnya Sumatera Utara (Sumut).
Dugaan perselingkuhan itu juga menjadi sorotan dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Madina, Asmaruddin Nasution. Ia menyebut, bahwa perbuatan perselingkuhan adalah tindakan amoral yang dinilai telah melanggar etika selaku kepala desa yang tega mencoreng dan mempermalukan nama baik pemerintahan desa terutama pemerintah kabupaten Madina.
Oleh sebab itu, anggota DPRD dari fraksi PAN tersebut juga meminta kepada Camat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina agar menyiapkan langkah dan sikap atas dugaan perselingkuhan tersebut sebagai tindakan menyikapi keluhan dan keresahan ditengah-tengah masyarakat desa Huta Baringin.
“Kiranya jangan membiarkan hal ini berlarut larut. Camat dan Dinas PMD segera mengambil tindakan terhadap oknum Kades yang telah dinilai tidak mampu menjadi pamong ditengah – tengah masyarakat,” pinta anggota Komisi I DPRD Kabupaten Madina itu. (Tim)