WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Sosialisasi publik yang dilaksanakan PT. SMGP di aula Hotel Rindang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Rabu (3/8/2022) menuai kejanggalan. Pasalnya, salah seorang panitia kegiatan menyebutkan kalau tidak mempunyai undangan meskipun itu dari media, dilarang masuk meliput kegiatan.
Ada apa ya..? PT SMGP melaksanakan kegiatan Sosialisasi Publik tentang Analisis Dampak Lingkungan Hidup dengan masyarakat Kecamatan Lembah Sorik Marapi dan Kecamatan Panyabungan Selatan, tidak boleh diliput wartawan. Aneh kan?.
“Kalau mau nanyak-nanyak, bertanya melalui email saja, hal apapun yang ditanya lewat email saja,” kata seorang panitia kepada sejumlah wartawan yang hendak meliput hari itu.
Sehingga sejumlah wartawan yang ingin meliput saat itu sangat menyayangkan adanya kegiatan sosialisasi publik yang diselenggarakan oleh perusahaan pertambangan panas bumi terbesar di Kabupaten Madina itu, seolah ada hal-hal yang tidak boleh diketahui publik.
“Jika tidak mempunyai undangan, dilarang masuk meskipun itu media,” sebut panitia.
“Ini Kegiatan sosialisasi publik yang melibatkan warga Desa Kecamatan Lembah Sorik Marapi dan Panyabungan Selatan, dan kegiatan ini harus bagi yang mempunyai undangan. Kalau tidak ada undangan, keluar,” ucap salah satu panitia acara tersebut.
Kenapa tidak bisa diliput, inikan konsultasi publik…? tanya salah seorang wartawan.
“Jika ingin mengajukan pertanyaan harus melalui email perusahaan saja, kita akan balas pertanyaan melalui email,” ujar salah satu panitia diduga seorang karyawan PT SMGP kepada wartawan yang bertanya tersebut.
Anehnya lagi, saat si karyawan atau salah satu panitia tersebut yang mendatangi wartawan ditanyai nama, untuk pertanyaan sebatas nama itu juga akan dijawab melalui pesan email saja. Sehingga kegiatan sosialisasi tersebut terkesan memang tertutup.
Sekilas informasi yang dihimpun awak media, kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan perusahaan Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) dipesertai masyarakat dari Kecamatan Puncak Sorik Marapi dengan masyarakat dari Kecamatan Panyabungan selatan.
Sosialisasi tersebut mengambil tema “Konsultasi Publik”. Namun anehnya sosialisasi itu tertutup untuk media yang bertugas di wilayah Kabupaten Madina. Padahal, diketahui bersama bahwa pers/ media itu adalah corong penyampaian informasi publik. (Syahren)