Ketua Umum PB PASU: “Tutup dan Pidanakan Semua Manajemen PT SMGP”

Ketua Umum PB PASU, Eka Putra Zakran, SH, MH (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Medan – Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU), Eka Putra Zakran, SH, MH meminta agar Menteri ESDM mencabut izin sekaligus menutup PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang terletak di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Hal itu disampaikan Epza sapaan akrab Eka Putra Zakran pada Rabu (13/4/2022) di Medan setelah menanggapi hasil investigasi yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumut terkait adanya indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan PT. SMGP pada peristiwa keracunan warga Desa Sibanggor Julu, tertanggal 6 Maret 2022 yang lalu.

“Memang kalau ditelaah secara seksama pasti ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Bagaimana tidak, merujuk pada fakta-fakta yang terjadi pada saat peristiwa keracunan 58 warga di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Sorik Marapi yang diakibatkan Zat H25 pada 6 Maret yang lalu jelas PT. SMGP harus bertanggung jawab,” ujar Epza.

“Jika benar temuan WALHI Sumut bahwa benar PT SMGP terindikasi melakukan pelanggaran HAM, maka kita setuju perusahaan tersebut ditutup. Karena jika dibiarkan nanti dikhawatirkan akan mengakibatkan peristiwa pelanggaran secara berulang,” tambah Epza.

Diungkapkan Epza, pihaknya dari PB PASU merasa prihatin atas peristiwa bencana yang menimpa warga Desa Sibanggor akibat diduga kebocoran saluran gas panas bumi milik PT SMGP pada bulan yang lalu.

“Berdasarkan informasi yang kita kumpulkan bahwa, kebocoran gas milik PT SMGP pada tahun 2021 juga sudah pernah terjadi dan memakan korban sebanyak 5 orang meninggal dunia di RSUD Panyabungan dan 1 orang meninggal di Puskesmas Kecamatan Puncak Sorik Marapi. Artinya apa? Musibah atau bencana yang diakibatkan oleh saluran gas PT SMGP sudah berulang kali terjadi. Sebab hal ini gak bisa lagi dibiarkan, kasihan warga setempat terus-terusan nanti menjadi korban,” tegas Epza.

Epza juga menegaskan, jika benar hasil investigasi yang dilakukan oleh WALHI Sumut bahwa PT SMGP terindikasi melakukan pelanggaran HAM di Desa Sibanggor, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak mendukung agar PT SMGP di tutup.

Read More

“Pokoknya rekomendasi kita PT SMGP ditutup, dari pada banyak mudoratnya dan harus dipidanakan semua manajemen, mulai dari Presdir dan Direktur, Riza Pasiki, Aditiya dan kawan-kawan sebagai orang yang bertanggung jawab,” pungkas Epza. (r)

Related posts