WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Ratusan massa dari LSM Gerakan Nasional Pencegah Korupsi (GNPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara bersama Solidaritas Jurnalis Bersatu menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) untuk melakukan aksi unjuk rasa, Senin (8/8/2022).
Massa mempertanyakan independen kejaksaan dalam beberapa perkara yang sedang viral di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terkait perkara dugaan penganiayaan wartawan dan kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Madina.
Orasi yang terdengar, massa menilai ada upaya dari Kejari untuk mengkredilkan profesi wartawan dalam perkara penganiayaan wartawan. GNPK RI Sumut bersama Solidaritas Jurnalis Madina meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk turun ke kabupaten Madina melakukan pemeriksaan para jaksa nakal yang bermain.
Selain itu massa juga meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina, Novan Hadian untuk mengundurkan diri sebagai Kajari.
“Kami meminta pihak Kejaksaan untuk memperjelas perihal tuntutan yang hanya setahun untuk pelaku penganiayaan dan pengeroyokan wartawan. Apakah ada upaya dari para terdakwa untuk bernegosiasi terkait hukuman yang harus mereka terima,” Ketua PWI Madina, M. Ridwan Lubis dalam orasinya.
Ridwan juga mengatakan, sebagai mitra kerja seharusnya Kejaksaan bisa memberikan keamanan bagi para wartawan di Madina. Sehingga wartawan dalam melaksanakan tugasnya dapat dengan baik dan kritis.
Sementara itu, Iskandar Hasibuan, dalam orasinya juga meminta agar Kajari Madina dapat menjelaskan terkait beberapa isu yang didengar wartawan. Salah satunya adalah adanya upaya kuasa hukum terdakwa untuk berkomunikasi dengan tim kejaksaan.
“Selama kurang lebih lima tahun saya tidak pernah sakit kepala, tapi begitu mendengar tuntutan penganiayaan wartawan, Jeffry Barata Lubis selama setahun jadi sakit kepala saya. Saya berharap tim kejaksaan bisa memberikan penjelasan kepada kami terkait alasan penuntutan yang rendah ini,” ungkapnya.
Iskandar juga memberikan analogi, jika tuntutan begitu rendah untuk para penganiayaan wartawan, maka dikhawatirkan banyak orang yang akan melakukan perbuatan itu, karena tuntutan yang diberikan hanya satu tahun. Begitu juga dengan tuntutan hukuman atas kasus PETI.
“Sudah ada beberapa penambang yang bilang jika tuntutannya hanya setahun maka kami pun akan buka tambang dengan alat berat lagi. Bagi mereka hukuman setahun yang dituntut jaksa ini cukup ringan, dikurangi masa tahanan, dan lain-lain, cuma kurang lebih seminggu bisa bebas,” tegas Iskandar.
Selang beberapa saat, massa pun disambut oleh Kasi Intel Kejari Madina, Fati Zai. Dihadapan para pengunjuk rasa, Fati Zai menyampaikan terkait tuntutan yang disampaikan dalam perkara penganiayaan wartawan itu merupakan hak objektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan.
“JPU menilai dari fakta-fakta persidangan. Dinilai secara objektif oleh JPU. Bagaimanapun kami tidak bisa melakukan tuntutan diluar rencana dakwaan yang disampaikan oleh Kejati Sumut. Dalam rendak itu, JPU harus bisa membuktikan pasal-pasal mana saja yang harus kami buktikan,” jelasnya. (Syahren)